Garut.Opsjurnal.asia — Penjelasan mendalam mengenai tahapan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara atau yang dikenal juga dengan sebutan Gatra, disampaikan dalam sesi Ruang Dengar Pendapat Rubrik Gatra yang digelar hari ini, Jumat 19 Juni 2026, dan didokumentasikan langsung oleh awak media Opsjurnal.asia.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa proses tersebut telah memasuki tahap krusial yang tidak perlu ditunda lagi. Setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, dan hukum dinyatakan lengkap serta memenuhi standar yang berlaku, dorongan agar moratorium pemekaran wilayah segera dicabut semakin menguat dan memiliki dasar yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Sekretaris Umum PM Gatra, Ir. Dede Salehudin M.M, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019–2024.
Sekretaris Umum PM Gatra Ir. Dede Salehudin M.M: Tidak Ada Alasan Lagi Untuk Menunda
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses lanjutan mengingat seluruh syarat utama telah terpenuhi sepenuhnya. "Betul. Penilaian Kapasitas Daerah atau Kapasda untuk wilayah Gatra telah selesai dilaksanakan, dan skor yang dicapai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, bahkan juga telah sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah terbaru yang sedang diproses. Ini bukan sekadar klaim, melainkan bukti nyata bahwa wilayah kami telah siap secara administrasi, ekonomi, sosial, maupun geografis. Langkah ini adalah kemajuan besar yang harus segera ditindaklanjuti, bukan dihambat,” tegasnya dengan nada mantap.
Selanjutnya, Ir. Dede Salehudin menjabarkan bahwa tahapan persiapan telah berjalan jauh, sehingga pintu menuju pencabutan moratorium sudah terbuka lebar:
1. Kelayakan Wilayah Telah Terbukti dan Terukur
Seluruh indikator penilaian Kapasda telah memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Data dan dokumen pendukung telah diverifikasi dan dinyatakan sah, yang menegaskan bahwa Gatra memiliki kemampuan untuk mengatur rumah tangganya sendiri serta memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.
2. Kesesuaian dengan Regulasi Lama dan Rancangan Aturan Baru
Usulan ini tidak hanya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, melainkan juga telah disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah terbaru. Artinya, ketika aturan baru nanti disahkan, usulan Gatra tidak perlu melalui penilaian ulang yang memakan waktu bertahun-tahun lagi.
3. Rancangan Peraturan Pemerintah Harus Segera Disahkan
Langkah strategis berikutnya yang menjadi kunci utama adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Produk hukum ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat, sekaligus menjadi landasan resmi untuk mempertimbangkan pencabutan status moratorium.
4. Dorongan Agar Moratorium Segera Ditinjau dan Dicabut
Dengan terpenuhinya semua syarat, kini saatnya pihak berwenang hingga ke tingkat tertinggi untuk mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium. Kebijakan yang semula bertujuan menyempurnakan persyaratan, kini justru berisiko menghambat hak konstitusional masyarakat jika terus diberlakukan terhadap wilayah yang telah terbukti memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Sekarang tinggal langkah konkret dan terukur yang harus diambil. Jangan sampai proses yang sudah bertahun-tahun kami perjuangkan dan persiapkan ini terhenti hanya karena menunggu kepastian kebijakan. Kami meminta agar RPP segera ditetapkan menjadi PP, dan pada saat yang sama, Pemerintah Pusat melalui lembaga tertinggi dapat segera mencabut moratorium bagi wilayah yang memang sudah memenuhi standar, termasuk Gatra. Jangan biarkan keinginan dan kesiapan rakyat terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut,” tandasnya.
Sebagai tokoh yang memiliki pengalaman di lembaga legislatif, Ir. Dede Salehudin menegaskan bahwa proses ini harus berjalan adil dan berkeadilan. Moratorium tidak boleh menjadi penghalang permanen bagi wilayah yang telah membuktikan kesiapannya, melainkan harus berfungsi sebagai penyaring yang objektif dan adil.
“Sudah saatnya kebijakan berpihak pada kenyataan. Jika syarat sudah lengkap, dokumen sudah sah, dan kesiapan sudah nyata, maka keputusan pencabutan moratorium adalah hal yang logis dan adil untuk segera diambil. Kami siap mengawal setiap prosesnya hingga cita-cita ini terwujud,” pungkasnya.
(M.A. Zakariyya S.E)

