• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    IPL “Raja Sabu” Di NA IX-X Sangat Berkuasa Seolah Tuhan, KANIT & KAPOLSEK DIDUGA GAGAL TOTAL

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T02:24:26Z
    masukkan script iklan disini

    LABUHANBATU UTARA – Opsjurnal.Asia _
    Operasi pemberantasan narkoba yang dikumandangkan seolah hanya menjadi sandiwara kosong di Kecamatan Na IX-X. Sementara razia digembar-gemborkan, para bandar besar justru makin berani melenggang bebas, tak takut hukum sedikit pun. Salah satunya adalah IPL, sosok yang dijuluki warga sebagai “Raja Sabu” yang menjadikan Jalan Simonis Nomor 13, Kampung Pulo Jantan, sebagai markas kekuasaannya sendiri sebuah penghinaan terang-terangan terhadap seluruh lembaga penegak hukum.
     
    Bukan rahasia umum lagi bahwa IPL telah menguasai wilayah tersebut bertahun-tahun lamanya. Ia bertransaksi secara terang-benderan, di pinggir jalan, di kebun, bahkan tak jauh dari pemukiman warga. Rumah dan sekitarnya dijaga ketat, seolah menjadi wilayah kekuasaan sendiri yang tak boleh dimasuki sembarang orang. Ia berjalan santai melintas di pasar, mampir ke warung, bahkan lewat di depan pos aparat seolah tak ada yang berani menyentuhnya.
     
    “IPL sendiri yang melayani pembeli, buka jual beli di depan mata semua orang. Ia sengaja berbuat begitu supaya warga tahu dia kebal hukum, merasa punya tameng kuat di belakangnya,” tegas NS (35), warga yang akhirnya berani bicara setelah kesabarannya habis.
     
    Akibat ulahnya, kehancuran merata menyelimuti Na IX-X. Tingkat pencurian melonjak tajam sawit dan harta benda warga sering dibobol setiap malam tanpa ada yang tertangkap. Generasi muda perlahan hancur akal sehatnya, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, hingga berperilaku kasar. Rasa aman sudah lenyap, warga hidup dalam ketakutan di kampung sendiri.
     
    Lebih memilukan lagi, warga menilai kinerja Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. dan jajarannya gagal total. Lokasi sudah jelas, identitas sudah terang, waktu transaksi diketahui, namun tak ada satu pun langkah tegas yang diambil. Saat ditanya media, ia memilih bungkam seribu bahasa seolah buta, tuli, dan tak bertanggung jawab atas wilayah hukumnya.
     
    "Saat dimintai keterangan oleh awak media, Kanit Reskrim justru memilih bungkam seribu bahasa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun penjelasan atau tanggapan resmi yang disampaikan terkait maraknya peredaran narkoba dan dugaan kelalaian penindakan di wilayah hukumnya."

    “Kalau aparat setempat tak berani menyentuhnya, artinya mereka bukan lagi pelindung rakyat, tapi sudah menjadi mitra bisnis para bandar narkoba!” geram warga.
     
    Warga pun tak percaya lagi pada kinerja Polsek setempat. Mereka mendesak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan bongkar markas IPL, tangkap dia beserta jaringannya, sekaligus usut habis siapa saja oknum yang selama ini menjadi tameng pelindungnya.
     
    Perbuatan IPL dan pihak yang melindunginya masuk kategori kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman yang sangat tegas:
     
    ✅ Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jumlah yang besar atau sebagai kejahatan yang terorganisir, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
     
    ✅ Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009
    Mengatur pidana bagi yang melindungi, menyembunyikan, atau membantu pelaku kejahatan narkotika: dipidana sama berat dengan pelaku utama, hingga ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
     
    ✅ Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 1 Tahun 2026
    Menegaskan bahwa kejahatan narkotika terorganisir adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan bangsa, sehingga hukuman harus diberatkan tanpa pandang bulu.
     
    ✅ Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
    Minimal ancaman bagi pengedar biasa: penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun + denda Rp10 Miliar. Tapi karena IPL beroperasi secara terorganisir dan merugikan banyak orang, ia masuk kategori pasal yang lebih berat.
     
    Jangan jadikan alasan apa pun untuk membiarkan penjahat jenis ini terus merajalela. Selama IPL masih bebas berjalan, itu bukti hukum di Na IX-X hanya berlaku untuk orang lemah, sedangkan yang punya koneksi dan uang bisa melanggar aturan sesuka hati.
     
    Tangkap sekarang juga! Jangan biarkan sejarah mencatat aparat di Labuhanbatu Utara lebih takut kehilangan amplop daripada kehormatan jabatannya. Rakyat sudah membuka mata, dan pengawasan akan terus dilakukan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

    Penulis : Sad
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini