• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    AK “Otak Utama” Bandar Pulo Jantan Beroperasi Terbuka Diduga Dilindungi APH

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T02:44:07Z
    masukkan script iklan disini

    LABUHANBATU UTARA – Opsjurnal.Asia -
    Di Jalan Simonis, Lingkungan Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara,
    Dan dia buka ditempat lain yaitu di kampung pajak gang PT binanga dibawah tower. Hukum seolah mati suri, Sosok bernama AK alias Andi Kla telah menjelma menjadi penguasa haram yang menantang kedaulatan negara secara terang-terangan. Ia bukan sekadar pengedar, melainkan OTAK UTAMA jaringan sabu yang menjadikan pondok di tengah kebun sawit dan rumahnya sendiri sebagai markas transaksi, lengkap dengan penerangan menyala hingga malam dan dijaga ketat seolah milik penguasa sah.
     
    Bertahun-tahun ia bergerak bebas, kendaraan keluar-masuk siang malam, transaksi berlangsung di depan mata warga, bahkan ia melenggang santai di jalan raya tanpa rasa takut sedikit pun. Semua orang tahu siapa dia, di mana dia bersembunyi, kapan dia berdagang tapi yang aneh, tidak pernah ada razia, tidak ada penggerebekan, tidak ada satu pun tindakan nyata dari aparat setempat.
     
    “Ini bukan ketidaktahuan, bukan ketidakmampuan. Ini KESENGAJAAN. Kalau AK masih berjalan bebas, artinya ada tangan kotor, ada amplop tebal, ada oknum penegak hukum yang sudah dibeli habis-habisan. Dia merasa kebal karena tahu ada tameng yang melindunginya,” tegas warga berinisial AB (34) dengan nada penuh amarah.
     
    Dampak kehancuran yang ditimbulkannya sudah nyata dan mematikan:
    ✅ Pencurian buah sawit merajalela setiap malam untuk membeli sabu
    ✅ Rumah tangga hancur, penghasilan habis tersedot ke bisnis haram
    ✅ Pemuda putus sekolah, akal sehat tumpul, berubah menjadi kasar dan berbahaya
    ✅ Wilayah ini perlahan berubah menjadi Sarang Kejahatan yang membuat warga hidup dalam ketakutan di kampung sendiri
     
    AK telah merendahkan martabat hukum, menginjak-injak keadilan, dan menjadikan masa depan generasi muda sebagai komoditas dagangannya. Ia pantas mendapatkan hukuman yang Seberat-beratnya, tanpa ampun.

    "Ketika diminta memberikan tanggapan, Kanit Reskrim memilih diam seribu bahasa. Hingga berita ini terbit, kebisuan itu justru memunculkan lebih banyak tanda tanya di tengah masyarakat."
     
    Perbuatan AK dan siapa pun yang melindunginya masuk kategori kejahatan luar biasa yang diancam dengan pidana paling berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:
     
    🔹 Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 Miliar.”
     
    🔹 Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
    “Jika dilakukan dalam jumlah besar, terorganisir, atau sebagai otak jaringan, pidana ditambah menjadi penjara seumur hidup atau HUKUMAN MATI, serta denda maksimal Rp100 Miliar.”
     
    🔹 Pasal 132 Ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 
    “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, atau membantu pelaku kejahatan narkotika, dipidana sama berat dengan pelaku utama — sampai ancaman mati atau penjara seumur hidup.”
     
    🔹 Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 1 Tahun 2026
    Menegaskan: kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada alasan keringanan, tidak ada perjanjian damai, tidak ada pengecualian jabatan atau koneksi.
     
    Rakyat Pulo Jantan sudah lelah dengan janji kosong dan sandiwara razia yang hanya menangkap orang lemah. Mereka menuntut:
     
    ✅ Segera turunkan tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu & Polda Sumut, bongkar markas AK di tengah kebun dan rumahnya di Jalan Simonis
    ✅ Tangkap AK alias Andi Klara beserta seluruh jaringan dan anak buahnya tanpa menunggu lagi
    ✅ Amankan semua barang bukti: narkotika, uang hasil haram, kendaraan, dan alat transaksi
    ✅ Usut habis siapa oknum aparat yang selama ini menjadi tameng pelindungnya — mereka juga harus dijebloskan ke penjara
    ✅ Terapkan pasal paling berat, buktikan hukum bukan cuma untuk rakyat kecil, tapi juga bagi bandar yang merasa lebih berkuasa dari negara
     
    Ingat Jika AK masih bebas sampai hari ini, itu bukan pertanda dia bersih tapi bukti nyata bahwa ada yang takut kehilangan jabatan dan amplop lebih dari pada kehormatan menjaga keamanan rakyat.
     
    Tangkap dia sekarang, atau sejarah akan mencatat: di Na IX-X, hukum mati, dan kejahatanlah yang berkuasa.

    Penulis : Sad
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini