• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Demo Tidak Butuh Izin, Berikut Penjelasan Regulasi

    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T06:27:09Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim, Opini - Setiap aksi demonstrasi selalu memunculkan pertanyaan, apakah sudah mendapat izin polisi.

    Banyak yang mengira aksi tanpa izin otomatis melanggar hukum dan dapat langsung dibubarkan.

    Padahal, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

    Hak menyampaikan pendapat menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

    Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

    Hak serupa juga diperkuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Karena itu, demonstrasi bukan kegiatan yang harus meminta izin kepada kepolisian.

    Yang diwajibkan undang-undang adalah pemberitahuan tertulis sebelum aksi digelar.

    Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat.

    Pemberitahuan disampaikan paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum aksi.

    Surat tersebut memuat tujuan, lokasi, waktu, peserta, dan penanggung jawab kegiatan.

    Setelah menerima surat, polisi wajib memberikan tanda terima kepada penyelenggara.

    Polisi juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait serta menyiapkan pengamanan.

    Dalam aturan ini, polisi bertugas menjaga keamanan, bukan memberikan izin aksi.

    Karena itu, istilah demo tanpa izin sering kali tidak tepat secara hukum.

    Meski dijamin undang-undang, demonstrasi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.

    Peserta wajib menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban dan keamanan umum.

    Undang-undang juga mengatur sejumlah lokasi yang tidak boleh dipakai untuk demo.

    Larangan berlaku di istana, tempat ibadah, rumah sakit, dan instalasi militer.

    Bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta objek vital nasional juga dikecualikan.

    Selain tempat, aturan juga mengatur batas waktu pelaksanaan demonstrasi.

    Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur aksi terbuka pukul 06.00 sampai 18.00.

    Untuk kegiatan di ruang tertutup, batas waktunya hingga pukul 22.00 setempat.

    Demonstrasi juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional tertentu.

    Jika ketentuan tidak dipenuhi, aparat dapat mengambil tindakan sesuai aturan hukum.

    Kesimpulannya, demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian.

    Namun penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum aksi berlangsung.

    Demokrasi memberi ruang untuk bersuara, tetapi tetap harus tertib dan bertanggung jawab. [Agus].

    Sumber; HukumOnline.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini