![]() |
| PN Kelas 1A khusus, Kota Palembang |
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi SH MH dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut umum (JPU) Romi Pasolini dari Kejaksaan negeri Palembang secara rinci membacakan surat dakwaan.
Menariknya, Persidangan kali ini terdakwa hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Usai isi dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan memahami seluruh poin yang telah disampaikan oleh jaksa dan memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan maupun eksepsi atas surat dakwaan tersebut.
Berdasarkan peristiwa dalam isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, awal mulai saat terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan ticket pesawat dan penginapan hotel guna keperluaan perjalanan dinas sejumlah ASN Dispora.
Pemesanan tersebut dilakukan melalui PT Jasa lima sekawan atau dikenal dengan nama Travel JT Holiday beralamat kawasan kenten city di palembang.
Kerjasama Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran belakangan, dimana pelunasan akan dilakukan setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada para ASN yang bertugas.
Perbuatan tersebut diketahui terjadi rentang waktu Mei - juli 2022, dengan tujuan perjalanan dinas ke kota bandung dan jakarta.
Secara keseluruhan, nilai pemesanan ticket dan akomodasi dilakukan terdakwa sebesar Rp. 27 juta.
" Dana perjalanan dinas yang telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel. Namun uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, Akibat perbuatannya pihak travel mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantaran seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN tidak pernah dilunasi," ungkap Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim.
Akibat perbuatan terdakwa, Kini dijerat pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terkait tindakan menguasai secara melawan hukum barang atau uang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain secara melawan hukum.
Menutup persidangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, Dalam agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi dari pihak Dispora kota palembang, dan manajeman travel JT Holiday selaku korban dalam perkara ini.

