• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dari Gardu Desa, Warga Mulai Membicarakan Tata Ruang Bojonegoro

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T16:59:59Z
    masukkan script iklan disini


       Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia

    Di gardu pertigaan desa, pembicaraan soal tata ruang mulai terdengar di tengah obrolan warga setiap malam.

    Bagi masyarakat kecil, regulasi RTRW mungkin terdengar asing. Namun tanpa disadari, dampaknya mulai terasa di sekitar mereka.

    Di Kabupaten Bojonegoro, regulasi tata ruang perlahan menjadi pembahasan yang masuk hingga gardu ronda desa.

    Warga mulai membicarakan sawah yang berubah, jalan baru yang dibuka, hingga lahan yang mendadak bernilai tinggi.

    Pengaturannya sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Di tingkat daerah, arah pembangunan wilayah diatur melalui Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro dan RDTR kawasan.

    Dari aturan itulah ditentukan lahan pertanian bertahan atau berubah menjadi kawasan industri dan permukiman baru.

    “Lek ngene terus, sawah iso entek sethithik-sethithik,” celetuk Jk, seorang warga di gardu desa sambil memandangi kendaraan melintas.

    Kabupaten migas seperti Bojonegoro menghadapi tantangan besar antara menjaga ruang hidup warga dan arus investasi pembangunan.


    Pembangunan membutuhkan lahan, jalan, kawasan usaha, dan pusat pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang setiap tahun.

    Namun di sisi lain, desa-desa pertanian juga membutuhkan perlindungan agar tidak kehilangan sumber penghidupan warganya.

    Alih fungsi lahan kini mulai terasa nyata. Sawah produktif perlahan berhadapan dengan gudang dan pembangunan baru.

    Bagi warga desa, perubahan ruang bukan sekadar urusan peta di kantor pemerintahan, tetapi soal masa depan kehidupan mereka.

    Ketika ruang hijau menyusut, yang dikhawatirkan bukan hanya panen berkurang, tetapi juga hilangnya keseimbangan desa.

    RTRW akhirnya dipahami warga bukan sekadar administrasi pemerintahan, melainkan penentu arah hidup daerah ke depan.

    Akhirnya mereka mulai bertanya pelan-pelan, "pembangunan ini sebenarnya menguntungkan siapa?". [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini