• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Kini Makin Ketat, Ini Penjelasannya

    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T12:04:23Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia
    Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH kini tak cukup bermodal kantor dan advokat.

    Negara mewajibkan badan hukum, akreditasi, hingga rekam jejak perkara.

    Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar resmi pemberian layanan hukum gratis.

    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

    Pasal 1 angka 1 UU 16 Tahun 2011 menyebut bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma.

    Pasal 1 angka 2 UU 16 Tahun 2011 menegaskan penerima bantuan hukum adalah masyarakat atau kelompok miskin.

    Pasal 1 angka 3 UU 16 Tahun 2011 menyebut pemberi bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan.

    UU Bantuan Hukum menegaskan LBH wajib memberi layanan hukum gratis secara profesional, terstruktur, dan akuntabel.

    LBH berperan penting membuka akses keadilan melalui litigasi, konsultasi hukum, mediasi, hingga penyuluhan hukum.

    Pasal 8 ayat (2) UU 16 Tahun 2011 mewajibkan LBH berbadan hukum dan terakreditasi secara resmi.

    Pasal tersebut juga mengatur LBH wajib memiliki kantor tetap, pengurus, serta program bantuan hukum yang jelas.

    Negara memberi hak bagi LBH merekrut advokat, paralegal, dosen, hingga mahasiswa fakultas hukum.

    Hak tersebut diatur dalam Pasal 9 UU 16 Tahun 2011 untuk mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    LBH juga berhak menerima anggaran negara, memperoleh perlindungan hukum, dan mengakses data pembelaan perkara.

    Di sisi lain, Pasal 10 UU 16 Tahun 2011 mewajibkan LBH melaporkan penggunaan anggaran bantuan hukum.

    LBH juga wajib menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum serta mendampingi perkara hingga selesai.

    Permenkum Nomor 37 Tahun 2025 memperketat proses verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum.

    Pasal 1 angka 1 Permenkum 37 Tahun 2025 menyebut verifikasi sebagai pemeriksaan dokumen dan laporan LBH.

    Pasal 1 angka 2 Permenkum 37 Tahun 2025 menjelaskan akreditasi sebagai penilaian kualitas dan kelayakan organisasi.

    Proses akreditasi dilakukan setiap tiga tahun oleh panitia independen yang dibentuk langsung Menteri Hukum.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Permenkum Nomor 37 Tahun 2025.


    Tahapan akreditasi meliputi pengumuman, permohonan, administrasi, pemeriksaan faktual, hingga penetapan resmi.

    Tahapan tersebut diatur dalam Pasal 8 Permenkum Nomor 37 Tahun 2025 tentang verifikasi pemberi bantuan hukum.

    LBH wajib memiliki advokat terdaftar dan paralegal bersertifikat sebelum diakui sebagai pemberi bantuan hukum.

    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Permenkum Nomor 37 Tahun 2025 mengenai syarat permohonan akreditasi.

    Pengalaman menangani perkara litigasi dan kegiatan non-litigasi menjadi syarat penting dalam proses akreditasi.

    Permohonan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan akta, AD/ART, NPWP, dan laporan keuangan lembaga.

    Dokumen tersebut diatur dalam Pasal 14 Permenkum Nomor 37 Tahun 2025 tentang kelengkapan administrasi LBH.

    Jika dokumen belum lengkap, panitia memberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi persyaratan.

    Ketentuan batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 16 Permenkum Nomor 37 Tahun 2025.

    Jika syarat administrasi tidak dipenuhi dalam batas waktu, permohonan verifikasi dapat langsung ditolak.

    LBH yang lolos verifikasi memperoleh sertifikat resmi dari Menteri Hukum dengan masa berlaku selama tiga tahun.

    Ketentuan sertifikat tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permenkum Nomor 37 Tahun 2025.

    Aturan ini menegaskan bantuan hukum bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi bagian sistem penegakan hukum nasional. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini