• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Hak Ahli Waris Pekerja Meninggal Dijamin Undang-Undang

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T19:24:33Z
    masukkan script iklan disini


        Bojonegoro Jatim | OpsKurnal.Asia

    Kematian pekerja tidak menghapus hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan perusahaan kepada ahli waris sah.

    Negara mengatur perlindungan ahli waris pekerja melalui UU Ketenagakerjaan dan aturan turunan lainnya.

    Ketentuan itu diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Ahli waris pekerja berhak menerima uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi nasional.

    Selain pesangon, keluarga juga memperoleh uang penghargaan masa kerja dari perusahaan pemberi kerja.

    Hak lain yang wajib diberikan ialah uang penggantian hak sesuai masa kerja dan aturan ketenagakerjaan.

    PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak ahli waris pekerja meninggal secara rinci dan mengikat perusahaan.


    Dalam aturan tersebut, ahli waris menerima dua kali pesangon sesuai ketentuan pemutusan hubungan kerja.

    Keluarga pekerja juga berhak memperoleh manfaat program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Program Jaminan Kematian diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Santunan BPJS meliputi uang kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala bagi ahli waris sah.

    Anak pekerja meninggal juga dapat memperoleh beasiswa pendidikan sesuai syarat kepesertaan BPJS aktif.

    Perusahaan diwajibkan memastikan seluruh pekerja terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Keluarga pekerja diimbau menyimpan dokumen kerja dan kartu BPJS untuk mempermudah proses klaim hak. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini