Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Salah satu modus yang marak terjadi ialah penggunaan NIK atau KTP orang lain untuk pinjaman online ilegal.
Korban sering tidak menyadari identitasnya dipakai hingga muncul tagihan utang dan teror penagihan.
Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya riwayat kredit dan skor keuangan korban.
Akibatnya, korban dapat kesulitan mengakses layanan kredit resmi seperti KPR dan pinjaman perbankan.
Kebocoran data biasanya berasal dari phishing, unggahan foto KTP, hingga penipuan verifikasi akun digital.
Karena itu, masyarakat perlu rutin memeriksa apakah identitasnya digunakan untuk pinjaman tanpa izin.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara daring.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melihat riwayat kredit dan pembiayaan atas nama pribadi.
Pemeriksaan dilakukan melalui laman resmi iDebku OJK di:
iDebku OJK�
Pengguna cukup melakukan pendaftaran dengan memasukkan data identitas dan nomor NIK pribadi.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengunggah foto identitas serta swafoto sesuai petunjuk sistem.
Setelah permohonan dikirim, hasil pengecekan umumnya diterima melalui email dalam satu hari kerja.
Melalui layanan itu, masyarakat dapat mengetahui ada atau tidak kredit aktif atas nama mereka.
Namun perlu diketahui, tidak seluruh layanan pinjaman online ilegal tercatat dalam sistem SLIK OJK.
Karena itu, pengecekan tambahan juga perlu dilakukan melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar.
Jika menemukan akun atau pinjaman yang tidak pernah dibuat, segera hubungi platform terkait.
Terdapat sejumlah tanda yang dapat menjadi indikasi bahwa KTP digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Salah satunya ialah munculnya tagihan utang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman sebelumnya.
Selain itu, masyarakat perlu waspada jika menerima kode OTP tanpa pernah melakukan pendaftaran.
Email persetujuan pinjaman misterius juga dapat menjadi tanda adanya penyalahgunaan identitas pribadi.
Penurunan skor kredit secara tiba-tiba pun patut dicurigai sebagai dampak kebocoran data pribadi.
Apabila identitas terbukti dipakai tanpa izin, masyarakat disarankan segera melapor kepada OJK.
Korban juga perlu menghubungi platform pinjaman terkait untuk meminta investigasi dan pemblokiran.
Jika ditemukan unsur pidana seperti pencurian identitas, laporan resmi dapat diajukan ke kepolisian.
Masyarakat juga dianjurkan segera mengganti password email dan akun digital yang dianggap rentan.
Aktifkan autentikasi dua langkah atau 2FA guna memperkuat perlindungan terhadap akun pribadi.
Untuk mencegah penyalahgunaan data, hindari mengunggah foto KTP secara sembarangan di internet.
Jika hanya untuk verifikasi biasa, sebagian nomor NIK sebaiknya ditutupi demi alasan keamanan.
Masyarakat juga diminta tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun dalam kondisi apa pun.
Di era digital saat ini, menjaga keamanan data pribadi menjadi langkah penting melindungi masa depan. [Ags].

