• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Fidyah Puasa Ramadan bagi Muslim Uzur Syar’i, Bentuk Ikhtiar Menunaikan Kewajiban Ibadah

    Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T03:58:48Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia -


    Pelaksanaan ibadah shaum atau puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib karena termasuk salah satu Rukun Islam. Kewajiban tersebut diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, yang menegaskan bahwa puasa bertujuan meningkatkan ketakwaan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.


    Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, tanpa menggugurkan kewajiban untuk menggantinya ataupun membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.


    Fidyah shaum Ramadan merupakan bentuk pengganti bagi puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, terutama bagi muslim yang mengalami uzur syar’i seperti sakit menahun atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

    Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa di antaranya:


    • Sengaja makan dan minum di siang hari
    • Berhubungan suami istri di siang hari
    • Muntah dengan sengaja
    • Keluar darah haid dan nifas
    • Sengaja memasukkan benda ke lubang anggota tubuh tertentu

    Dalam syariat Islam, sebagian pelanggaran puasa ada yang mewajibkan qadha, fidyah, atau keduanya, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.


    Al Ustaz Mahfudi Amir, ulama sekaligus guru tetap di Masjid Al-Ikhlas Pulogebang, beberapa hari lalu menjelaskan mengenai pelaksanaan fidyah puasa yang dilakukan oleh ahli waris seorang almarhum yang semasa hidupnya tidak mampu menjalankan puasa karena sakit.


    Dalam pelaksanaan tersebut, disiapkan beras sejumlah ukuran mud yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Tradisi ini, menurut beliau, masih ditemukan di lingkungan masyarakat Pulogebang dan kemungkinan juga dilakukan di daerah lain, khususnya pada komunitas yang masih menjalankan tradisi tahlilan.


    Menurutnya, amaliah tersebut menjadi bentuk ikhtiar keluarga untuk membantu memenuhi kewajiban ibadah almarhum semasa hidupnya.


    Pelaksanaan fidyah seperti ini juga menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya, tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat yang telah diajarkan.


    Selain itu, umat Islam juga meyakini pentingnya doa anak yang saleh kepada orang tuanya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa terdapat tiga amalan yang tidak terputus setelah seseorang meninggal dunia, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh untuk kedua orang tuanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini