Seluma,OpsJurnal.Asia -
Inspektorat Kabupaten Seluma mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma berinisial HI.
Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Adhoc Inspektorat menyusul adanya laporan dugaan nikah siri dan penelantaran anak.
Inspektorat memanggil perempuan berinisial MM selaku pelapor untuk dimintai klarifikasi awal terkait laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. MM hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH MH dan Inza Saputera, SH, Selasa (12/5/2026).
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Seluma, Hendri Aritonang, SHut mengatakan, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan tindak lanjut atas disposisi dari Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor terkait pengaduan yang telah disampaikan. Tahap ini merupakan bagian awal dari proses pemeriksaan,” kata Hendri saat ditemui di kantornya.
Menurut Hendri, hasil klarifikasi tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum Inspektorat menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor HI untuk memberikan keterangan.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, terlapor juga akan dipanggil guna memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan disiplin ASN terdapat tiga kategori hukuman, yakni ringan, sedang dan berat. Namun hingga kini, pihak Inspektorat belum dapat menyimpulkan bentuk sanksi yang akan direkomendasikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Nantinya seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kemudian dibahas bersama Tim Adhoc untuk menentukan rekomendasi,” jelas Hendri.
Ia menegaskan, penentuan sanksi akan mempertimbangkan fakta pemeriksaan, alat bukti serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
“Apakah nantinya masuk kategori ringan, sedang, atau berat, itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan kajian tim,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, SH MH meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Pihaknya berharap Inspektorat memberikan tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Akbar.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut berpotensi mengarah pada sanksi disiplin berat apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, MM mengaku mendapat sekitar 17 pertanyaan dari tim pemeriksa. Pertanyaan itu berkaitan dengan awal hubungan, proses nikah siri, kehidupan rumah tangga hingga keberadaan anak dari hubungan tersebut.
MM berharap pemerintah daerah dan Inspektorat memberikan perhatian terhadap hak anak serta persoalan yang dilaporkannya.
“Saya berharap ada keadilan, terutama untuk anak saya dan hak-hak kami,” ujarnya.
Dalam laporannya, MM menuding HI tidak lagi memberikan nafkah dan tanggung jawab terhadap anak hasil hubungan mereka.
(Yd)

