Seluma,OpsJurnal.Asia -
Perkara Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Seluma kian hari kian menjadi perhatian publik, mirisnya Sertifikat Resmi diduga diterbitkan dalam HGU perusahaan perkebunan. Hal ini belum diketahui warga pemilik kebun yang bersertifikat dalam HGU tersebut.
Berdasarkan pantauan dilapangan bahwa awak media mendapati lebih kurang 12 Hektar tanah milik warga yang diduga bersertifikat justru masuk dalam HGU Perusahaan perkebunan. Tumpang tindih ini berpotensi akan menjadi polemik di tingkat masyarakat pemilik lahan dan perusahaan.
Secara sederhana, masyarakat yang memiliki sertifikat tidak mungkin serta merta menguasai lahan tanpa bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan pastinya diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Namun, tidak mungkin BPN tidak memiliki data dasar HGU, tentu hal ini menjadi tanda tanya besar.
Fakta ini didapati dari sebuah gambar peta HGU Perusahaan Perkebunan di Wilayah Kecamatan Seluma Timur. Terdapat lebih kurang 100 hektar lebih luasan tanah yang ter-cover dalam HGU perusahaan, namun di dalamnya terdapat kurang lebih belasan hektar tanah yang di kuasai masyarakat dan diduga bersertifikat.
Awak media akan mendalami permasalahan ini mulai dari masyarakat, perusahaan hingga ke BPN. Sehingga polemik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat dapat dilakukan upaya pencegahan.
( mm)

