• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Oknum Dokter Di Langkat Melakukan Asusila

    Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T07:35:35Z
    masukkan script iklan disini




    Langkat,OpsJurnal.Asia -


    Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Langkat Bersatu (AMLB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/5/2026).


    Dalam aksi tersebut, AMLB mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter berinisial ER yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), karena diduga terlibat pelanggaran etik dan moralitas.


    Massa menyebut, oknum dokter spesialis kandungan yang bertugas di Dinas PPKB dan PPA Langkat itu diduga melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain.


    Dalam orasinya, AMLB menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni meminta Bupati Langkat mencopot oknum dokter yang dinilai cacat moral, mendukung pengusutan tuntas kasus tersebut, serta meminta agar ASN tersebut dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik Kabupaten Langkat.


    Usai menyampaikan orasi, massa sempat mendesak masuk ke dalam Kantor Bupati. Tak lama kemudian, Kepala Dinas PPKB-PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, menemui massa aksi.


    Di hadapan massa, Indri menjelaskan pihaknya telah memanggil dr ER terkait dugaan tersebut. Namun, dr ER disebut tidak mengakui tuduhan perzinahan yang dialamatkan kepadanya.


    Indri juga menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut telah dilaporkan oleh EDC, suami dari IY, perempuan yang diduga terlibat dalam kasus itu, ke Polrestabes Medan dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Rabu (12/11/2025).


    Menurutnya, karena kasus tersebut masih dalam proses hukum, pihaknya belum dapat mengambil langkah pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.


    Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa kembali mendesak agar dipertemukan dengan pihak BKD dan Inspektorat untuk membahas persoalan itu lebih lanjut.


    Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, menjelaskan bahwa Pemkab Langkat belum dapat memberikan sanksi etik profesi kepada dr ER karena belum ada laporan resmi yang masuk ke BKD maupun Inspektorat.


    “Untuk proses pemberian sanksi profesi, harus dibahas bersama tim terkait. Yang pertama harus ada laporan dari pihak istri si dokter atau dari suami yang istrinya diduga dizinahi,” ujar Eka.


    Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.


    “Kalau istri dr ER yang membuat laporan ke kami, pasti segera ditindaklanjuti. Itu pun harus melalui rapat tim terkait untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan,” katanya.


    Sementara itu, Plt Inspektorat Langkat, Gumala Ulfah, mengaku pihaknya belum memahami detail kasus tersebut karena belum menerima laporan resmi.


    “Kalaupun ada laporan, biasanya tidak bisa langsung diputuskan sanksinya. Paling tidak, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 21 hari kerja dan dibahas bersama tim evaluasi ASN,” jelas Gumala.


    Ia menambahkan, pihaknya membutuhkan laporan dan bukti pendukung sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.


    Di akhir pertemuan, Kepala BKD Langkat menyarankan Dinas PPKB-PPA dan Inspektorat segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.


    “Kalau kita memberikan sanksi pencopotan tanpa bisa membuktikan tuduhan yang ada, itu bisa berakibat fatal. Jika dr ER tidak terima dan menggugat balik, tentu bisa menjadi masalah bagi Pemkab,” tutup Eka.

    (ERI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini