Garut,OpsJurnal.Asia -
Kabar gembira sekaligus kepastian hukum yang telah dinanti‑nantikan warga selama bertahun‑tahun akhirnya disampaikan langsung oleh Pimpinan Daerah. Bupati Garut, H. Abdusyi Syakur Amien, secara tegas dan resmi menegaskan bahwa status kepemilikan dan hak penguasaan atas tanah kawasan Alun‑Alun serta lokasi berdiri Masjid Agung Limbangan di Kecamatan Blubur Limbangan adalah sah dan sepenuhnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Garut.
Pernyataan bersejarah itu disampaikan secara langsung di hadapan ratusan undangan dalam acara pertemuan terbuka yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Blubur Limbangan, Selasa (26/05/2026). Suasana berlangsung begitu haru, khidmat dan penuh rasa syukur, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pemuda termasuk KNPI Cabang Limbangan. Turut hadir dan mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Garut, Bapak Eko, sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan kepastian hukum tanah di wilayah ini.
Selama ini, persoalan kejelasan status tanah di dua lokasi yang menjadi ikon, pusat kegiatan ibadah, sosial dan kebudayaan masyarakat Limbangan itu memang menjadi polemik yang tak kunjung usai. Persoalan ini terus menjadi perbincangan hangat, bahkan sempat menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat mengenai kejelasan hak, pengelolaan hingga masa depan kawasan tersebut.
Namun hari ini, segala tanya dan keresahan akhirnya terjawab tuntas. Di hadapan seluruh hadirin yang menyimak dengan penuh perhatian, Bupati menegaskan bahwa seluruh data, dokumen dan bukti hukum telah diverifikasi secara mendalam, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tak ada lagi ruang bagi keraguan.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi hukum yang telah kami lakukan secara tuntas dan akurat, saya tegaskan dengan tegas serta terbuka di hadapan Bapak‑Ibu sekalian: Tanah kawasan Alun‑Alun dan tanah tempat berdiri Masjid Agung Limbangan, secara hukum dan administrasi yang sah, adalah sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Garut. Ini adalah fakta dan kepastian hukum yang tidak dapat diganggu gugat lagi, perdebatan sudah selesai dan tak ada lagi alasan untuk ragu,” tegas Bupati dengan suara lantang yang langsung disambut tepuk tangan panjang dan ucapan syukur dari seluruh peserta yang hadir.
Pernyataan resmi tersebut langsung disambut suka cita dan ucapan syukur yang mendalam dari para tokoh agama, salah satunya perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren As‑Sa’adah yang diwakili oleh Ajeungan Iim. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Pemerintah Daerah, mengingat sengketa yang berlangsung sekian lama akhirnya kini berada di tangan yang aman dan tepat.
“Alhamdulillah, segala puji dan syukur hanya milik Allah SWT. Kami juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk Bapak Kepala Dinas Pertanahan yang telah bekerja keras memverifikasi segala dokumennya. Rasa gelisah dan khawatir yang selama ini ada di hati warga akhirnya menemukan titik terang, tanah‑tanah yang bernilai suci dan menjadi aset milik umum ini kini kembali dikelola oleh pemerintah. Kami sangat berharap ke depannya kawasan ini bisa dikelola, dibangun dan dikembangkan menjadi tempat yang semakin indah, nyaman dan memberikan manfaat seluas‑luasnya untuk kemaslahatan umat, kemajuan daerah dan kebaikan seluruh warga Limbangan khususnya serta masyarakat Garut pada umumnya,” ujarnya dengan nada yang penuh haru dan syukur.
Sementara itu, perwakilan dari KNPI dan berbagai elemen organisasi kemasyarakatan juga menyambut gembira keluarnya kepastian hukum ini. Mereka berjanji akan ikut menjaga, mendukung dan mengawal sepenuhnya agar kawasan ikonik Limbangan itu terus berkembang menjadi pusat kegiatan yang makin maju, beradab dan senantiasa membawa berkah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan telah disampaikannya pernyataan resmi dan kepastian hukum ini, maka berakhirlah sudah babak polemik panjang yang sekian lama menguras pikiran dan perasaan warga. Kini satu hal yang sudah pasti, dua lokasi paling bersejarah dan bernilai tinggi bagi masyarakat Limbangan telah jelas status hukumnya, aman di bawah pengelolaan pemerintah, dan siap dikembangkan untuk mendorong kemajuan serta kesejahteraan rakyat.
(M.A.Zakariyya S.E)

