Bojonegoro Jatim | OpsJirnal.Asia
Badan usaha diimbau disiplin membayar iuran jaminan kesehatan agar pekerja mendapat layanan optimal.
Hal itu dibahas dalam talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Pembayaran Iuran”.
Program SAPA! disiarkan Radio Malowopati FM, Selasa 12 Mei 2026, hasil kerja sama Diskominfo dan BPJS.
Talkshow menghadirkan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Dwi Riannegara.
Dalam dialog tersebut, BPJS menekankan pentingnya kepatuhan pemberi kerja membayar iuran rutin.
Setelah registrasi dan pendaftaran pekerja, perusahaan wajib membayar iuran setiap bulan secara rutin.
Pembayaran rutin dilakukan agar kepesertaan pekerja tetap aktif dan layanan kesehatan tetap optimal.
BPJS Kesehatan mencatat tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha saat ini mencapai 90 persen.
Meski demikian, masih ditemukan keterlambatan pembayaran yang umumnya disebabkan faktor kelupaan.
BPJS terus mengingatkan badan usaha agar disiplin melakukan pembayaran iuran setiap bulan tepat waktu.
“Kewajiban badan usaha dimulai dari registrasi hingga pembayaran iuran rutin setiap bulan,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran iuran tahunan tidak disarankan karena kondisi tenaga kerja bisa berubah.
Pembayaran bulanan dinilai lebih efektif untuk menyesuaikan data kepesertaan pekerja perusahaan.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan kepesertaan peserta menjadi nonaktif sementara.
Selain itu, peserta juga berpotensi dikenai denda pelayanan jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
Denda berlaku dalam 45 hari setelah status aktif kembali usai tunggakan iuran dilunasi peserta.
Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan terus meningkatkan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui kerja sama lintas instansi.
Kolaborasi dilakukan bersama dinas tenaga kerja daerah serta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah terkait.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap hak pekerja mereka.
Pekerja juga diminta aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN secara berkala.
Dengan kepatuhan iuran yang baik, perlindungan kesehatan pekerja dan keluarga dapat terus terjaga. [Ags].

