• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Karangnongko, Ketika Proyek Negara Menabrak Hukumnya Sendiri

    Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T15:27:13Z
    masukkan script iklan disini

         Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia

    Opini, - Bendungan Karangnongko digadang sebagai solusi krisis air. Kini, ia justru memantulkan krisis tata kelola yang telanjang.

    Status Proyek Strategis Nasional tidak otomatis memutihkan prosedur. Hukum tetap berlaku, bahkan harus lebih ketat.

    Fakta kunci tak terbantahkan: pembebasan lahan kawasan hutan belum tuntas, sementara proyek sudah didorong berjalan.

    Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi pelanggaran terhadap prasyarat legal yang bersifat fundamental.

    Temuan LHP BPK menguatkan dugaan itu. Ada ketidakpatuhan terhadap komitmen awal yang seharusnya diselesaikan lebih dulu.

    Dalam rezim kehutanan, tidak ada ruang “nanti disusulkan”. Izin adalah pintu masuk, bukan pelengkap di tengah jalan.

    SK Menteri LHK secara eksplisit mensyaratkan pelepasan kawasan hutan sebelum konstruksi dimulai.

    Jika konstruksi didorong tanpa pemenuhan syarat itu, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

    Lebih jauh, Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan menegaskan: pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah adalah pelanggaran serius.

    Konsekuensinya tidak ringan. Sanksi administratif bisa berujung pada pembatalan izin, bahkan membuka potensi pidana.

    Artinya jelas: bila izin batal, maka seluruh aktivitas proyek kehilangan dasar hukum yang sah.

    Dalam bahasa sederhana, proyek bisa berubah status dari pembangunan menjadi pelanggaran.

    Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab jika negara sendiri melangkahi aturan yang dibuatnya?

    Mandeknya proyek bukan sekadar kegagalan teknis. Ia adalah potret lemahnya disiplin hukum dalam perencanaan.

    Setiap hari keterlambatan berarti biaya bertambah. Harga material naik, upah membengkak, efisiensi runtuh.

    Lebih berbahaya lagi, uang publik yang sudah dialokasikan berpotensi menjadi belanja tanpa hasil.

    Ini bukan sekadar risiko ekonomi. Ini menyentuh wilayah potensi kerugian negara.

    Jika dibiarkan, situasi ini bisa membuka pintu audit lanjutan, bahkan penegakan hukum.


    Di sisi lain, masyarakat hanya melihat hasil: proyek berhenti, janji air tak kunjung datang.

    Petani menjadi korban nyata. Harapan irigasi stabil kembali kalah oleh urusan administrasi yang tertunda.

    Ironinya, hambatan ini bukan bencana alam, melainkan kegagalan manusia mengelola kewajiban dasar.

    Pernyataan pejabat yang masih “koordinasi” justru mempertegas satu hal: belum ada kendali penuh atas masalah.

    Koordinasi tanpa kepastian adalah bentuk lain dari penundaan.

    Di tingkat desa, harapan masih dipelihara. Namun di lapangan, kekecewaan mulai berubah menjadi ketidakpercayaan.

    Warga tidak butuh janji baru. Mereka butuh kepastian bahwa proyek ini berjalan secara sah dan benar.

    Karangnongko kini berdiri di persimpangan yang keras: patuh hukum atau terus melaju dalam bayang pelanggaran.

    Jika dipaksakan tanpa penyelesaian legal, risikonya bukan hanya mangkrak, tetapi juga berujung sengketa hukum.

    Sebaliknya, jika dihentikan, negara harus siap menjawab potensi kerugian yang sudah terlanjur terjadi.

    Inilah titik ujinya: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau hanya slogan dalam proyek besar?

    Karena ketika negara melanggar aturannya sendiri, yang runtuh bukan hanya proyek—tetapi kepercayaan publik. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini