• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    ASN dan BPD di Bojonegoro: Saat Garis Negara Diuji di Tingkat Desa

    Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T16:28:06Z
    masukkan script iklan disini

         Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia

    Opini, - Larangan ASN menjadi anggota BPD bukan sekadar aturan teknis. Ini batas tegas antara kuasa negara dan suara desa.

    Di Kabupaten Bojonegoro, semangat regulasi serupa mulai menguat. ASN didorong memilih satu peran, tanpa ruang jabatan ganda.

    Koreksi ini penting. Regulasi lama cenderung memberi celah, kini arah kebijakan menuntut integritas yang lebih ketat.

    Pesannya jelas: tak boleh ada loyalitas ganda antara birokrasi dan representasi warga di ruang demokrasi desa.

    Namun realitas di lapangan tak selalu lurus. Transisi butuh waktu, terutama bagi yang sudah lebih dulu menjabat.

    Di sinilah negara diuji. Apakah memberi masa transisi, atau membiarkan praktik lama terus berulang diam-diam.

    Fenomena ASN di BPD bukan cerita satu dua desa. Ini gejala struktural yang menyentuh banyak wilayah.

    Ironisnya, pendataan sering tertinggal. Regulasi bergerak cepat, tapi pengawasan masih berjalan tertatih.

    Akibatnya, aturan berisiko jadi simbol. Kuat di atas kertas, namun rapuh saat berhadapan dengan praktik.

    ASN adalah pelayan publik. Ketika peran bercabang, fokus terpecah, dan konflik kepentingan sulit dihindari.


    Sementara BPD adalah pengawas desa. Ia harus independen, bukan bayang-bayang struktur kekuasaan di atasnya.

    Jika ASN aktif masuk BPD, garis kontrol bisa kabur. Fungsi check and balance berpotensi melemah.

    Larangan ini bukan mengekang hak. Ini upaya menjaga jarak sehat antar peran dalam tata kelola desa.

    Sanksi memang tersedia. Tapi tanpa penegakan serius, ia hanya akan jadi ancaman yang kehilangan wibawa.

    Bojonegoro butuh lebih dari sekadar aturan. Ia butuh data yang akurat dan pengawasan yang konsisten.

    Tanpa itu, perda hanya akan jadi teks hukum: keras ditulis, tapi lunak saat dijalankan.

    Ujungnya bukan lagi sekadar pilihan administratif. Ini soal etika kekuasaan dan batas pengabdian yang harus jelas.

    ASN tak bisa berdiri di dua kaki kekuasaan sekaligus. Ketegasan sikap menjadi syarat menjaga marwah publik.

    Jika garis ini terus dilanggar, yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kepercayaan warga pada sistem itu sendiri. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini