Bojonegoro,OpsJurnal.Asia-
Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro 2025 jadi pertanyaan publik setelah muncul dugaan biaya di luar mekanisme resmi.
Program percepatan pembangunan desa itu kini memicu pertanyaan serius terkait transparansi, integritas, dan tata kelola anggaran daerah.
Sorotan bermula dari keluhan Tim Pelaksana Kegiatan desa yang mempertanyakan tidak adanya alokasi operasional proyek.
Ketiadaan biaya operasional dinilai janggal karena tim pelaksana menjadi pihak yang menjalankan pekerjaan teknis di lapangan.
Penelusuran menemukan pernyataan penyedia material yang mengaitkan ketiadaan anggaran dengan kewajiban “setoran ke atas”.
“Kami tanya operasional timlak, tapi dijawab anggaran tidak ada karena harus setor ke atas,” ujar sumber yang dirahasiakan, Rabu (11/3/2026).
Pernyataan itu memicu dugaan adanya biaya nonformal yang berpotensi memengaruhi struktur pembiayaan proyek desa.
Nama Ali Huda, pemilik batching plant sekaligus mantan legislator DPRD Bojonegoro, ikut disebut dalam percakapan lapangan.
Saat dikonfirmasi, Ali Huda membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak memahami persoalan yang dimaksud.
“Tidak benar itu mas, saya malah tidak paham masalah itu,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Meski bantahan disampaikan, isu tetap berkembang karena belum ada klarifikasi terbuka dari otoritas pemerintah daerah.
Jika dugaan setoran benar terjadi, praktik itu berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 menegaskan keuangan negara wajib dikelola tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Permendagri No.77 Tahun 2020 juga mengatur setiap pengeluaran daerah harus melalui mekanisme sah dan tercatat resmi.
Biaya di luar dokumen anggaran berpotensi melanggar asas legalitas belanja dalam sistem pengelolaan APBD.
Perpres No.16 Tahun 2018 melarang konflik kepentingan serta praktik yang merusak persaingan sehat pengadaan pemerintah.
Pengamat menilai dugaan biaya nonformal berisiko menekan kualitas material akibat tekanan efisiensi biaya proyek.
Risiko lain adalah ketergantungan desa pada jaringan penyedia tertentu yang dapat melemahkan prinsip kompetisi sehat.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan investigatif maupun audit resmi dari Pemkab Bojonegoro.
Situasi ini menempatkan inspektorat dan aparat penegak hukum sebagai pihak kunci menguji fakta secara objektif.
Tanpa pemeriksaan terbuka, dugaan “setoran ke atas” berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program desa.
Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan dibuka melalui audit independen atau kembali tenggelam tanpa kejelasan.
(Ags)

