• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Tegal Kota Bongkar 7 Kasus Narkoba Selama Maret, 9 Tersangka Diamankan

    Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T02:27:14Z
    masukkan script iklan disini

     


    KOTA TEGAL, opsjurnal.asia – 

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya sepanjang Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan.


    Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.


    “Sebagian besar kasus yang kami ungkap berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya, dengan jaringan yang memanfaatkan transaksi online maupun secara langsung,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (27/3/2026).



    Dari hasil operasi yang dilakukan secara bertahap, terutama pada periode 17 hingga 27 Maret 2026, polisi menyita barang bukti berupa 9,22 gram sabu, 30 butir psikotropika, serta 1.120 butir obat berbahaya. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, hingga Brebes.


    Rincian pengungkapan kasus di antaranya:

    Di wilayah Margadana, dua tersangka berinisial AB dan AL diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.


    Di Tegal Barat, tersangka SV ditangkap dengan 174 butir obat berbahaya siap edar.


    Pada dini hari 27 Maret, tersangka BN diamankan di sebuah kamar kos di Tegal Timur bersama sejumlah psikotropika dan obat berbahaya.


    Pengembangan kasus di Tegal Selatan turut mengamankan dua tersangka lainnya, KT dan CN, dengan barang bukti sebanyak 239 butir obat berbahaya.


    Kasatres Narkoba, Ade Priyatna, menambahkan bahwa para pelaku umumnya memperoleh barang dari jaringan daring sebelum diedarkan secara langsung.


    “Modus operandi beragam, mulai dari sistem COD hingga penjualan di tempat tongkrongan, dengan sasaran utama kalangan anak muda,” jelasnya.





    Secara keseluruhan, sejak Januari hingga 27 Maret 2026, Polres Tegal Kota telah mengungkap 17 kasus dengan total 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 64,19 gram sabu, 315,54 gram tembakau gorila, 128 butir psikotropika, serta 1.509 butir obat berbahaya.


    Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    “Penindakan akan terus kami lakukan agar masyarakat terlindungi, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    (DIYARNI) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini