Garut,OpsJurnal.Asia -
Kehadiran investor di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut digadang-gadang akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan, investasi juga diyakini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu investor yang sudah beroperasi di Kecamatan Cibatu adalah PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), yang operasionalnya kini dilaksanakan oleh PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI). Perusahaan ini digugat warga perihal perijinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh organ MPK (Masyarakat Perjuangkan Keadilan)
Pembangunan PT. SSI pernah diberhentikan sementara oleh pihak Direktorat Jenderal Pengakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) sebagai garda terdepan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Garut.
PN Garut memberikan putusan Pemberhentian pembangunan terhadap PT. SSI. Putusan itu terbit setelah menjalani proses persidangan atas permohonan gugatan yang dilayangkan pihak MPK tahun 2024 lalu.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan MPK, dengan memerintahkan Gakkum KLHK untuk memasang police line dan memberhentikan sementara pembangunan pabrik.
Bupati dan Investor Kembali Digugat Warga
Tahun 2025, operasional dilaksanakan PT. UNI dengan menggunakan dokumen perijinan , lahan dan gedung PT. SSI, akibatnya Kembali muncul gugatan dari GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan).
Pada gugatan kali ini, PT. UNI menjadi tergugat I dan PT. SSI menjadi tergugat II. Sementara pihak KLHK menjadi turut tergugat I dan Bupati Garut sebagai turut tergugat II. Proses persidangan ini sudah memasuki agenda putusan sela yang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan hari Kamis, 19 Februari 2026.
“Besok kami akan kembali menghadapi PT. UNI dan PT. SSI di Pengadilan Negeri Garut dengan membawa saksi-saksi. GLMPK akan membawa temuan baru dan akan disampaikan kepada majelis,” ungkap Ketua GLMPK, Bakti Syafaat kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).
Optimis Diterima Majelis Hakim
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku segala tuntutannya akan diterima majelis hakim. Pasalnya, tuntutan yang disampaikan dalam gugatan GLMPK nyaris sempurna dengan data yang mereka miliki.
“Setelah melihat fakta-fakta persidangan, baik di dalam ruang sidang PN Garut maupun di lapangan yakni di lokasi pabrik disertai dokumen yang ada, optimis tuntutan kami akan diterima Majelis Hakim,” pungkasnya.
Warga Mendukung Gerakan GLMPK
Ditengah-tengah proses sidang di PN Garut antara GLMPK melawan PT. UNI dan PT. SSI, sejumlah warga Cibatu yang mengaku menjadi korban dampak banjir longsor karena pembangunan PT. SSI, memberikan dukungan kepada GLMPK.
“Saya mendukung penuh clas action yang dilakukan kawan-kawan GLMPK terhadap PT. SSI dan PT. UNI,” ujar Muhammad Agus Zakariyya kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).
Pria yang akrab dengan panggilan Zaka ini mengaku menetap Bersama keluarganya di belakang pabrik sepatu/sendal crose itu berdiri. Sebagai warga pribumi, Zaka mengaku sangat kecewa kepada pihak perusahaan yang sepertinya tidak beritikad baik terhadap warga sekitar, salah satunya tidak ada skala prioritas bagi warga untuk bekerja di perusahaan.
“Kalau warga kami tidak memenuhi standar kualifikasi terkait Pendidikan, maka dimana kepedulian Pemkab Garut dan perusahaan untuk membantu kesejahteraan warga,” katanya.
Sebagai pribumi, Zaka mengaku sah meminta sesuatu kepada investor yang membuka pabrik di wilayahnya, karena keberadaan pabrik tersebut juga memberikan dampak negatif, selain dampak positifnya.
“Ada pembangunan di daerah kami memang banyak dampak positifnya, tapi tentu kami juga merasakan dampak negatifnya. Maka kami meminta warga sekitar agar diberikan skala prioritas untuk bekerja walaupun hanya tamatan SD,” terangnya.
Zaka menyadari, pendidikan sebagian warga tidak memenuhi syarat untuk menjadi karyawan, namun masih banyak pekerjaan yang tidak harus berdasarkan Pendidikan formal semata, masih banyak pekerjaan kasar yang bisa dilakukan warga.
“Kalau Pendidikan warga tidak memenuhi syarat menjadi karyawan, maka saya minta dipekerjakan untuk kegiatan lain seperti Office Boy, perawatan taman dan lainnya,” terang Zaka.
Jika perusahaan masih mewajibkan Pendidikan formal sebagai syarat untuk bekerja, maka dia meminta Bupati Garut dan pihak perusahaan untuk membantu Pendidikan warga, agar dikemudian hari bisa mendapatkan gelar Pendidikan sebagaimana yang disyaratkan perusahaan.
“Pemerintah harus tanggung jawab. Jika Pendidikan yang menjadi syarat, maka bantu warga untuk mendapatkan Pendidikan yang layak. Bupati bisa memfasilitasi CSR perusahaan untuk Pendidikan warga sekitar,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Zaka meminta pihak-pihak yang mengatasnamakan warga sekitar, padahal bukan tolong untuk introspeksi diri. Pasalnya, ada banyak oknum dari luar kecamatan Cibatu, tetapi seringkali mengaku warga pribumi.
“Banyak warga diluar Cibatu mengaku pribumi dan seakan-akan ikut mengatur rekruitmen tenaga kerja. Orang-orang ini seharusnya malu, karena yang asli warga sekitar adalah saya dan warga lainnya yang selama ini menjadi korban dari dampak negatif pembangunan dan operasional pabrik,” tambahnya.
Untuk itu, Zaka mendesak Bupati Garut untuk meminta kepada pihak perusahaan agar memprioritaskan masyarakat sekitar untuk bekerja. Jika Bupati Garut tidak mampu, maka sebaiknya jangan terus menerus mengundang investor ke Cibatu.
“Kalau Pak Syakur sebagai Bupati Garut tidak mampu membantu warga sekitar pabrik, maka sebaiknya jangan membawa investor. Atau kalau tidak mampu membantu warga, sebaiknya pa Bupati mundur saja dari jabatan Bupati,” tegas Zaka.
(Zakariyya)

