• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rokok Ilegal Luffman Beredar Bebas di Batam, Ujian Perdana Kepala Bea Cukai Baru

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T08:47:49Z
    masukkan script iklan disini

     

    Batam, opsjurnal– Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Salah satu produk yang kerap ditemukan beredar bebas di pasaran adalah rokok bermerek Luffman, yang diduga kuat diproduksi dan dipasarkan tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, rokok tersebut dengan mudah diperoleh di warung-warung kecil hingga kios kelontong di berbagai wilayah Batam. Ironisnya, peredaran rokok tanpa pita cukai ini bukan fenomena baru, melainkan disinyalir telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun, tanpa tindakan hukum yang terlihat signifikan.

    Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan Bea dan Cukai Batam sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengendalian barang kena cukai. Maraknya peredaran rokok ilegal secara terbuka dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran.

    Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa rokok merek Luffman diduga diproduksi oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di salah satu kawasan industri di Batam. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai legalitas produksi, izin usaha, maupun kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atas produk tersebut.

    Tak hanya Bea Cukai, sorotan publik juga mengarah kepada aparat penegak hukum lain, seperti Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau serta unsur TNI melalui Kodim 0316/Batam. Kedua institusi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum dan menekan peredaran barang ilegal di wilayah strategis seperti Batam.

    Saat dimintai konfirmasi terkait persoalan ini, hingga berita ini diturunkan Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih terus berupaya meminta klarifikasi guna mengetahui sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

    Di tengah polemik tersebut, terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Bea dan Cukai Batam. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam resmi berganti. Agung Widodo ditunjuk sebagai Kepala Bea Cukai Batam yang baru, menggantikan Zaky Firmansyah. Pergantian ini memunculkan harapan baru sekaligus tantangan besar.

    Publik kini menanti, apakah kepemimpinan baru akan membawa perubahan nyata dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya merek Luffman yang disebut-sebut telah lama beredar bebas. Langkah tegas, transparan, dan konsisten dinilai menjadi ujian awal bagi kepala kantor yang baru.

    Sebagai catatan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.

    Masyarakat pun mendesak agar aparat terkait bertindak profesional dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar Batam tidak terus dicap sebagai wilayah yang permisif terhadap peredaran rokok ilegal dan praktik ekonomi gelap lainnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini