Seluma,OpsJurnal.Asia-
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali periksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 dan 2024.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami perkara tersebut, karena adanya dugaan keterlibatan tersangka baru.
Penasihat Hukum tersangka, Bagusti Reza Putra, SH menyampaikan bahwa, kliennya bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi PPG di wilayah tersebut.
Bagusti Reza melanjutkan, pelaksanaan seleksi PPG tersebut dijalankan oleh koordinator kegiatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Dirinya menyebut, pihak-pihak tersebut secara aktif mendesak dan mendorong terlaksananya kegiatan yang kini dipersoalkan secara hukum.
"Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran aktif dari koordinator kegiatan. Klien kami tidak bekerja sendiri,” ujar Bagusti, Selasa 10 Februari 2026.
Lanjut Bagusti, secara struktural dan administratif, mustahil kegiatan seleksi PPG yang melibatkan banyak peserta dan tahapan dapat berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Tak hanya itu, Bagusti juga mempertanyakan kemungkinan bahwa pihak Kanwil Kemenag maupun Kemenag Kabupaten Seluma sama sekali tidak mengetahui praktik yang terjadi dalam proses seleksi PPG tersebut.
"Dengan struktur kewenangan dan fungsi pengawasan yang melekat pada institusi, sangat sulit untuk meyakini bahwa kegiatan ini berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait. Hal ini patut diuji secara hukum," tegasnya.
Lanjutnya, pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Kami percaya persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk mengungkap fakta secara terang-benderang, termasuk peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh," tambahnya.
Pemeriksaan kedua tersangka yakni, BD (39) seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma. Serta DR (48) seorang operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.
(Yadi)

