• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Desakan Menguat, Dirjen Bea Cukai Diminta Turun ke Batam Tertibkan Rokok Ilegal Merek HD

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T09:09:41Z
    masukkan script iklan disini



    Batam, ops jurnal – Desakan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertindak tegas kembali mencuat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, diminta turun langsung ke Batam guna memerintahkan penertiban terhadap dugaan pabrik rokok tanpa pita cukai merek HD yang disebut-sebut telah lama beroperasi.

    Keberadaan pabrik tersebut dikabarkan bukan lagi isu tersembunyi. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut aktivitas produksi rokok ilegal berlangsung secara terbuka, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dari sektor penerimaan cukai.

    Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, rokok bermerek HD diduga diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada. Produk tersebut dilaporkan masih beredar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, bahkan menembus pasar luar provinsi seperti Riau. Distribusi yang meluas memperkuat dugaan bahwa rantai produksi dan peredaran berjalan sistematis.

    Selain penindakan terhadap fasilitas produksi, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut, guna memutus mata rantai peredaran.

    Publik mempertanyakan mengapa penindakan terhadap rokok ilegal merek HD terkesan lamban. Berbeda dengan rokok polos tanpa identitas, rokok HD secara eksplisit mencantumkan merek dan nama perusahaan, yang secara hukum seharusnya mempermudah proses penelusuran, pengawasan, hingga penegakan hukum.

    Secara regulasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai. Kejelasan merek, jalur distribusi, dan dugaan lokasi produksi semestinya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera bertindak. Namun hingga kini, rokok HD dilaporkan masih mudah ditemukan di pasaran.

    Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya celah dalam pengawasan cukai. Jika dibiarkan, situasi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk, sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap aturan.

    Desakan ini juga dikaitkan dengan keberhasilan Bea Cukai di wilayah lain. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 160 juta batang rokok ilegal di Provinsi Riau dengan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah. Publik berharap langkah tegas serupa dapat diterapkan di Batam.

    Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan agar turun langsung ke Batam.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini