Garut,OpsJurnal.Asia -
Bupati Garut turun tangan melakukan mediasi guna menuntaskan hambatan administratif dalam program redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng. Mediasi ini bertujuan menyelaraskan aspirasi warga penggarap, panitia, dan pemerintah desa agar pembagian hak atas tanah berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.Jumat (9/1/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk mengakomodir seluruh pihak. Ia memastikan bahwa program redistribusi ini akan berbasis pada data yang valid agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) harus mengikuti prosedur verifikasi faktual, baik secara By Name By Address (BNBA) maupun Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Melalui mediasi ini, kita buka ruang bagi warga yang belum terdaftar untuk segera mengusulkan, karena lahan pemberian negara ini masih tersedia," tegas Bupati Garut dalam rapat final tersebut.
Pengawalan Hak Penerima Manfaat, Hasil mediasi ini disambut baik oleh tim hukum masyarakat. Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku Kuasa Hukum 1.059 KK Penerima Manfaat dan Panitia Pembebasan Lahan, menyatakan akan mengawal ketat implementasi hasil mediasi ini.
"Kami mengapresiasi langkah mediasi Bapak Bupati. Fokus kami selanjutnya adalah mengawal proses pembagian SHM yang datanya telah melewati sidang GTRA. Kami akan pastikan 1.059 KK ini menerima haknya secara utuh tanpa ada hambatan di lapangan," ujar Dadan Nugraha.
Legalitas dan Diskresi Bupati, Dari sisi pemerintah desa, tim hukum yang terdiri dari Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., M.Si., Syam Yousep Djojo, S.H., M.H., dan Anton Widianto, S.H., menilai langkah Bupati sebagai bentuk diskresi yang tepat untuk memecah kebuntuan administratif.
"Kepala Desa Tegalgede telah menjalankan tugas sesuai Perpres Reforma Agraria dan UUPA. Mediasi oleh Bupati ini memperkuat aspek hukum dan prosedural yang sudah dijalankan desa dan panitia, sehingga hasilnya kini bersifat final dan sistematis," jelas Asep Dadang.
Komitmen Desa Tegalgede, Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menyampaikan terima kasih atas intervensi positif dari Bupati Garut. Ia menyatakan bahwa mediasi tersebut telah memberikan kepastian bagi warga dan jajarannya dalam bekerja.
"Kami siap melaksanakan instruksi Bapak Bupati. Pemerintah desa akan tetap melayani masyarakat, terutama bagi mereka yang belum masuk dalam usulan awal agar segera terakomodir sesuai arahan beliau," pungkas Kartika.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi titik akhir dari dinamika sosial di Desa Tegalgede, sehingga target reforma agraria di Kabupaten Garut tahun 2026 dapat tercapai dengan aman dan tertib.
(Andri)

