Seluma,OpsJurnal.Asia -
RK, anak pimpinan DPRD Seluma dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan pencurian mobil Daihatsu Terios milik Trisna.
Laporan dugaan pencurian mobil Daihatsu Terios BD 1662 AH telah ditindaklanjuti kepolisian. Perkara ini kini masuk tahap penyidikan dengan SPDP Nomor: 45/IX/RES.1.8/2025/Sat Reskrim.
Kasus ini diketahui telah bergulir sekitar enam bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 2025 lalu.
Kuasa Hukum Korban, Bagusti Reza Putra, SH (Kiri) dan Rian Putranto, SH., MH (Kanan) pasca mendatangi Satreskrim Polres Seluma.
Laporan dugaan pencurian mobil Daihatsu Terios BD 1662 AH telah ditindaklanjuti kepolisian. Perkara ini kini masuk tahap penyidikan dengan SPDP Nomor: 45/IX/RES.1.8/2025/Sat Reskrim.
Kasus ini diketahui telah bergulir sekitar enam bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Bagusti Reza Putra SH bersama Rian Putranto SH MSi, menyatakan telah membuka ruang komunikasi.
Upaya tersebut dilakukan dengan keluarga terlapor guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini upaya penyelesaian tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba membuka ruang komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik” tegas Bagusti Reza Putra SH saat dikonfirmasi, Senin (23/2/26).
Namun, sampai saat ini belum ada penyelesaian secara kekeluargaan, tambahnya.
Karena perkara telah naik ke tahap penyidikan dan berjalan cukup lama, pihak kuasa hukum mendesak penyidik.
Mereka meminta penyidik segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum bagi korban.
Selain itu, kuasa hukum mempertimbangkan mengajukan permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polda Bengkulu.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk menghindari potensi intervensi maupun konflik kepentingan. Hal ini mengingat terlapor memiliki latar belakang keluarga sebagai pejabat publik.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan bebas dari tekanan. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban mendapat informasi dari Alexsander bahwa mobil miliknya yang dititipkan di rumahnya telah hilang.
Trisna kemudian mendatangi rumah Alexsander untuk memastikan kejadian itu.
Kepada korban, Alexsander menyebut mobil tersebut diambil oleh seseorang bernama RK.
Korban lalu menghubungi RK untuk menanyakan keberadaan kendaraan itu.
Dalam komunikasi tersebut, RK disebut menyatakan keinginannya untuk memiliki mobil itu.
Menurut keterangan korban, saat itu RK mengatakan, “Aku endak o mobil ini.” Ia juga meminta korban membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Seluma.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Publik menaruh perhatian pada perkembangan perkara ini dan berharap penanganannya dilakukan objektif sesuai ketentuan hukum.
(Yadi)

