• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dana Ketahanan Pangan Anggaran Tahun 2025 Salah Sasaran

    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T05:09:29Z
    masukkan script iklan disini



    Waturai,OpsJurnal.Asia -


    Media OPS Jurnal Asia Sultra melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung ke lapangan, melibatkan unsur masyarakat serta Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Samaturu, terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2025 di Desa Waturai, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe. Hasil pantauan di lapangan menimbulkan kekecewaan mendalam, mengingat sejak menjabat pada tahun 2023 hingga saat ini, Kepala Desa Waturai dinilai gagal membawa kemajuan signifikan bagi desa, padahal jumlah dana desa yang dikelola tergolong cukup besar.

     

    Pihak Media OPS Jurnal Asia Sultra menilai, pengelolaan dana desa di Desa Waturai tidak berprinsip pada transparansi dan asas manfaat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dianggap hanya dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi semata.

     

    Salah satu poin yang disorot adalah kegiatan pengadaan sumur bor sebanyak 25 titik yang tercantum dalam anggaran fisik tahun 2025. Kejelasan kegiatan ini dipertanyakan setelah sejumlah warga yang ditemui di lapangan memberikan keterangan yang mengganjal. "Ini namanya sekadar bantuan. Kalau kami tidak menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan, maka kami pun tidak akan merasakan manfaatnya," ujar salah satu warga, pernyataan ini bahkan telah terekam dalam dokumentasi yang kami miliki.

     

    Masalah serupa juga terjadi pada alokasi dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil kesepakatan rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilaksanakan di kediaman pribadi Kepala Desa, diputuskan bahwa dana ketahanan pangan bersumber dari dana desa dan dikelola langsung oleh BUMDes Samaturu. Namun hingga berita ini diturunkan, dana tersebut belum juga masuk ke dalam rekening BUMDes Samaturu Desa Waturai. Hal ini diperkuat keterangan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waturai yang menegaskan bahwa hingga saat ini, kegiatan tersebut sama sekali belum terealisasi.

     

    Tidak hanya masalah tahun berjalan, catatan buruk pengelolaan keuangan desa ini sudah terjadi sejak tahun 2024. Saat itu, masyarakat sempat melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Kabupaten Konawe untuk diperiksa. Tim pemeriksa dari Inspektorat pun turun dan menemukan sejumlah temuan. Ketua BPD Waturai turut menandatangani berita acara hasil audit tersebut. Pihak Inspektorat telah memberikan arahan agar dilakukan pengawasan ketat, serta mewajibkan Kepala Desa untuk segera mengembalikan dana dan menyelesaikan kekurangan atau kerugian negara sesuai temuan yang ada.

     

    Kondisi keuangan desa yang kacau ini juga berdampak pada kesejahteraan aparatur desa dan anggota BPD. Berdasarkan pengakuan Ketua BPD Waturai, honor bagi anggota BPD dan aparatur desa untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember tahun anggaran 2025 hingga kini belum dibayarkan.

     

    "Tahun 2026 ini, tepatnya bulan Maret, kami baru dibayarkan untuk dua bulan, dan dijanjikan nanti bulan Mei baru dibayarkan lagi untuk dua bulan sisanya. Padahal menurut penjelasan kami, anggaran itu adalah hak kami pada tahun 2025, karena seluruh desa di Kabupaten Konawe sudah mencairkan anggaran tahun 2025," ungkap Ketua BPD Waturai.

     

    Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan, Media OPS Jurnal Asia Sultra menyimpulkan bahwa pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Waturai sama sekali tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Pengelolaan yang dilakukan dinilai tidak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan warga, melainkan hanya diarahkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya semata.

    (rl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini