Garut.Opsjurnal.asia – Polemik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kian memanas dan menuai kecaman luas. Setelah dugaan “mahar jabatan” senilai Rp25 juta dan pembatalan mendadak penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 calon Koordinator Wilayah, kini muncul fakta baru yang dinilai jauh lebih serius: Kepala Dinas Pendidikan Garut, Asep Wawan Budiman, diketahui memblokir nomor kontak awak media yang hendak meminta klarifikasi resmi.
Peristiwa ini mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia Bersatu (PERWARIB), M.Suherman. Ia menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam, sekaligus meluruskan posisi wartawan yang diblokir tersebut.
“Saya sangat kecewa, bahkan prihatin. Bagaimana mungkin seorang pemimpin di dunia pendidikan justru bersikap tertutup seperti ini? Perlu diketahui, wartawan yang bersangkutan itu juga merupakan bagian dari keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia Bersatu (PERWARIB) yang menjabat di posisi Wartawan Investigasi. Tugasnya sama sekali tidak berniat mencari kesalahan, melainkan semata-mata menjalankan fungsi konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan informasi bagi masyarakat,” tegas M. Suherman dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan, apapun latar belakang seorang wartawan, selama menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berlandaskan etika, maka akses informasi harus tetap diberikan.
*Tindakan yang Jelas Melanggar Aturan Dasar Bernegara*
M.Suherman menegaskan bahwa secara hukum, memblokir akses wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan sama sekali. Ia menjabarkan landasan hukum yang jelas dilanggar:
- Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 – Menjamin hak setiap warga negara dan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Secara tegas melarang setiap orang menghalangi atau menghambat pelaksanaan hak pers dalam menjalankan tugasnya.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menetapkan bahwa seluruh badan publik wajib memberikan penjelasan atas hal yang menjadi perhatian masyarakat, kecuali yang diatur secara tegas sebagai informasi tertutup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Mewajibkan setiap ASN bersikap terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Pejabat publik itu bukan pemilik kekuasaan, melainkan pemegang amanah rakyat. Memblokir nomor wartawan sama saja dengan menutup pintu pengawasan sosial. Apalagi pertanyaan yang diajukan menyangkut kepentingan umum. Tindakan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada hal yang disembunyikan hingga takut untuk memberikan penjelasan?” ujarnya dengan nada tegas.
*Luruskan Pemahaman: SPT Berbeda dengan SK, Tidak Bebani APBD*
Menyinggung akar permasalahan yang melatarbelakangi insiden ini, yaitu isu pengisian jabatan Koordinator Wilayah, Ketua Umum PM Gatra juga memberikan catatan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.
“Perlu diluruskan agar tidak meluas dan disalahartikan: Dokumen yang dibatalkan itu adalah Surat Perintah Tugas (SPT), bukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan definitif. Artinya, penugasan ini tidak berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun meski demikian, proses pengisiannya tetap harus berjalan bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar yang disebut-sebut mencapai Rp25 juta,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika terbukti ada praktik pungutan atau “mahar jabatan”, hal itu merupakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak benar, jalan terbaik adalah memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka, bukan menutup akses komunikasi.
*Jadikan Insiden Ini Pelajaran untuk Seluruh Pejabat Pendidikan*
M.Suherman berharap insiden ini tidak berhenti begitu saja, melainkan menjadi cerminan dan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat, terutama yang berkiprah di bidang pendidikan di seluruh Kabupaten Garut bahkan Indonesia.
“Dunia pendidikan harus tetap menjadi garda terdepan integritas bangsa. Di sini kita mengajarkan kejujuran dan keterbukaan kepada anak-anak. Bagaimana nilai itu bisa diterapkan jika pemimpinnya justru menghindar? Jika ada pertanyaan, jawablah dengan bukti. Jika ada tuduhan, luruskan dengan penjelasan. Jika ada kesalahan, perbaikilah. Tetapi jangan pernah memutus komunikasi dengan rakyat dan pers. Itu bukan sikap pemimpin yang berani dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bersatu (PERWARIB) juga menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini agar prosesnya berjalan transparan dan adil. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait dugaan pungutan liar agar berani melapor ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, maupun Kejaksaan Negeri Garut. Kebenaran tidak akan bisa tertutup selamanya,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, nomor kontak Asep Wawan Budiman masih belum dapat dihubungi. Redaksi Opsjurnal.asia tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna melengkapi informasi bagi publik.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Bersatu (PERWARIB), fakta upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dan landasan hukum yang berlaku. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi masyarakat luas.
(M.A.Zakariyya S.E)

