Pagaralam,OpsJurnal.Asia -
Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram di wilayah Pagar Alam Utara. Seorang petani diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang diamankan dari seorang pria di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya,” ujar Iptu Doris
Pelaku yang diamankan berinisial MIDIARTO Bin ROHDI (42), seorang petani asal Aceh yang berdomisili di Kelurahan Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kota Pagar Alam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya Gudang Garam warna cokelat yang di dalamnya berisi satu klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting demi menjaga Pagar Alam tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(AD)

