Kalbar,OpsJurnal.Asia -
Di tengah persoalan antrean dan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, polisi mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan periode 1–20 Oktober 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyampaikan bahwa dua kasus ditangani Polda Kalbar, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani sejumlah polres jajaran
“Periode 1–20 Oktober 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (20/10/2026)
Barang bukti yang diamankan meliputi 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, sembilan unit mobil, tiga telepon genggam, 13 lembar barcode, hingga 50 tabung elpiji 3 kilogram
Polisi juga mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan, mulai dari memodifikasi kendaraan agar dapat menampung BBM melebihi kapasitas standar hingga membeli BBM berulang kali menggunakan banyak jeriken
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Publik kini berharap pengawasan distribusi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan
( Zulkarnain )


