Lampung Selatan,OpsJurnal.Asia -
Sebuah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran BBM ilegal terungkap di lokasi sebuah bengkel mobil yang hanya untuk menyamarkan supaya tidak terlihat pada pandangan umum, Tim investigasiinfo memantau keberadaan dua unit sebuah truk tangki berwarna biru-putih yang bertuliskan PT. Cakrawala Nusantara Energi, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar ilegal dengan perkiraan jumlah mencapai 16 ton dalam satu kali perjalanan dan diduga adanya keterlibatan oknum sipil Iksan dan oknum TNI AL YNO menurut keterangan salah satu narasumber yang tidak mau di publikasikan namanya, minggu(18/10/2026)
PT.Cakrawala Nusantara Energi yang Beralamat: Perum Inara Residence Blok B 01, Karawang Sari-Talang Sawo, Lampung Selatan, bergerak dibidang sektor energi dan penyediaan/suplai terkait.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa truk tangki tersebut tidak berada di area stasiun pengisian bahan bakar maupun depot resmi, melainkan berhenti di lokasi yang tidak lazim, yaitu di lingkungan bengkel mobil. Hal ini memicu kecurigaan bahwa BBM yang diangkut didistribusikan secara tidak resmi dan tidak melalui jalur penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan perhitungan kasar, muatan seberat 16 ton setara dengan lebih dari 18.000 liter solar subsidi. Jika dijual di luar peruntukannya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan hanya dari satu kali pengangkutan ini saja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas ini meminta pihak berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh. "Sudah beberapa kali kami lihat truk ini datang ke sini pada jam-jam yang tidak wajar. Kami khawatir ini memang sarang penimbunan BBM ilegal," ungkap salah seorang warga.
Awak media mendesak BPH Migas, Bea Cukai, serta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pengangkutan, asal muasal BBM, serta tujuan akhir pengirimannya sangat diperlukan untuk membuktikan dugaan ini. Jika terbukti melanggar, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)




