Garut — Opsjurnal.asia — Suasana haru penuh harapan menyelimuti ruang pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPPA) pada Jumat (16‑10‑2026) pukul 08.00 WIB, bertempat di SDN 3 Cigedug (belakang Kantor Kecamatan Cigedug). Kegiatan strategis ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut H. Nurdin Yana, disertai para pimpinan perangkat daerah, Camat Cigedug, petugas Kantor Urusan Agama, Disdukcapil, serta ratusan pasangan calon istri‑suami yang telah menantikan kepastian hukum status keluarga selama bertahun‑tahun.
Dalam sambutan utamanya yang berlandaskan ketentuan perundang‑undangan dan nilai‑nilai luhur keislaman serta kebangsaan, Sekda H. Nurdin Yana menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu merupakan wujud nyata implementasi kebijakan daerah berdasar Undang‑Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta program prioritas nasional pembangunan keluarga. “Kegiatan ini bukan sekadar upaya pencatatan peristiwa perkawinan semata, melainkan langkah terstruktur untuk memberikan kepastian hukum status kekeluargaan, melindungi hak‑hak istri dan anak, serta membangun tatanan rumah tangga sakina mawaddah warahmah sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera,” tegas beliau. Kamis, (16/10/26).
Sebanyak 108 pasang pemohon mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini, yang terbagi atas 62 pasang dari wilayah Kecamatan Cigedug dan 46 pasang yang berasal dari Kecamatan Cikajang, Cisurupan, Pakenjeng, Samarang, Bayongbong, Peundeuy, Singajaya, Tarogong Kidul, dan Banyuresmi. Di antara perwakilan calon pengantin (catin) hadir Aang Ghunaepi bersama pasangannya Dea dari Kecamatan Banyuresmi, yang mengungkapkan rasa lega sekaligus kebahagiaan mendalam setelah mengikuti rangkaian sidang. “Kami telah hidup bersama dalam ikatan kekeluargaan selama beberapa tahun, namun selalu merasa cemas karena belum ada kepastian hukum bagi keluarga kami. Hari ini harapan kami terwujud, kami mengucapkan terima kasih sebesar‑besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menyelenggarakan layanan yang sangat bermanfaat ini,” ungkap Aang Ghunaepi dengan nada terharu.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKBPPPPA Kabupaten Garut yang diwakili oleh Kepala Bidang H. Iwa Kartiwa, S.KM., M.H.Kes., menambahkan bahwa program ini merupakan jawaban terpadu atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi kendala administrasi, jarak, maupun biaya dalam mengurus pencatatan perkawinan. “Banyak keluarga yang terhalang akses jaminan kesehatan BPJS‑Kesehatan, bantuan sosial, dan layanan administrasi lainnya hanya karena belum memiliki bukti pencatatan perkawinan resmi. Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, kami berusaha menghapus hambatan‑hambatan tersebut agar hak‑hak dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
Seluruh rangkaian proses sidang dipantau secara ketat oleh jajaran DPPK‑BP‑PP‑PA, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kecamatan guna menjamin kepatuhan penuh terhadap ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Sekda H. Nurdin Yana menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Garut: “Kami akan terus memperluas jangkauan layanan sidang isbat nikah terpadu ke seluruh wilayah kecamatan, guna menurunkan angka perkawinan yang belum tercatat dan menjamin akses perlindungan sosial serta kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Kami berkomitmen agar tidak ada lagi keluarga yang terhalang layanan dasar hanya karena kendala legalitas status perkawinan.”
Tim liputan opsjurnal.asia mencatat bahwa kegiatan ini merupakan bagian utama program penguatan pemberdayaan perempuan dan pembangunan keluarga yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Garut tahun 2026. Pemerintah berharap melalui program ini dapat terwujud keluarga‑keluarga yang harmonis, sehat, tangguh, dan berdaya saing di tengah masyarakat Kabupaten Garut.
(M.A. Zakariyya S.E)




