• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Optimalkan Pemanfaatan Aset Rampasan Korupsi, KPK Hibahkan Barang Senilai Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

    Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T20:35:16Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta —  Opsjurnal.asia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hibah aset barang milik negara berupa dua bidang tanah beserta bangunan senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam acara penyerahan yang dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (20/10/2026).

     


    Penyerahan aset ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pemberian hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

     

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemberian hibah merupakan salah satu mekanisme pengelolaan barang rampasan negara untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat melalui instansi pemerintah.

    “Selama ini KPK telah menghibahkan banyak aset, baik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini tidak berbeda prinsipnya dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Fitroh.

     

    Ia berharap aset yang telah dihibahkan dapat dikelola secara maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta, sekaligus menjadi pengingat bahwa asal‑usul aset tersebut berasal dari hasil penindakan kasus korupsi. “Ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergi, di mana upaya penegakan hukum juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

     

    Menyambut penyerahan hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola aset hasil rampasan tersebut.

    “Aset yang berlokasi di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pembangunan pos pemadam kebakaran, karena fasilitas tersebut memang sangat dibutuhkan di wilayah itu sehingga manfaatnya bagi masyarakat semakin besar,” ujar Pramono.

     

    Gubernur menegaskan bahwa pihaknya akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal. “Hibah dari KPK ini akan kami kelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari lembaga penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

     

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan bahwa hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah ditangani KPK.

    “Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui jalur lelang. Namun pemerintah menyediakan mekanisme penyelesaian lain untuk barang‑barang yang tidak laku lelang, salah satunya adalah hibah seperti yang dilaksanakan hari ini,” jelas Mungki.

     

    Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan tujuan utama penanganan perkara, yaitu menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah. “Harapannya, aset hasil tindak pidana korupsi ini dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

     

    Rincian Aset dan Asal‑Usul Perkara

    Aset yang dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan dengan total nilai Rp9.653.352.000.

    - Aset pertama: tanah seluas 240 m² dan bangunan seluas 59,4 m², berlokasi di Jalan H. Ramli No. 15, RT 001/RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, bernilai Rp4.296.011.000.

    - Aset kedua: tanah seluas 234 m² dan bangunan seluas 236 m², berlokasi di Jalan Bendungan Jago, RT 012/RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, bernilai Rp5.357.341.000.

     

    Mungki memaparkan bahwa kedua aset tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda. Aset di wilayah Tebet berasal dari perkara suap SKK Migas dengan terpidana Deviandri. Sementara aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi, yang merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

     

    Melalui skema hibah ini, KPK terus memperkuat efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan hasil penegakan hukum dapat bermanfaat seluas‑luasnya bagi masyarakat. KPK berharap kedua aset tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mendukung pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.

    (T. Budi Utomo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini