Garut - Opsjurnal.asia - Dalam kerangka pelaksanaan kegiatan Silaturahmi dan Musyawarah Persiapan Kajian Kawasan Calon Ibu Kota Kabupaten Garut Utara, Wakil Ketua Umum Bidang Kepemerintahan dan Infrastruktur PM Gatra, Deden Sopian, S.HI. menyampaikan pandangan yang berlandaskan prinsip ilmu administrasi negara, perencanaan wilayah, serta sistem infrastruktur yang terpadu.
Secara akademis, penentuan ibu kota bukan sekadar penetapan lokasi administratif, melainkan penentuan simpul tata kelola yang menjadi pusat pengambilan keputusan, pelayanan publik, serta penggerak pertumbuhan wilayah. “Dalam perspektif ilmu kepemerintahan, lokasi ibu kota harus memenuhi asas efektivitas, efisiensi, pemerataan, serta aksesibilitas yang menjamin seluruh masyarakat dapat menjangkau pelayanan negara tanpa hambatan. Sementara dari sisi infrastruktur, ketersediaan sarana prasarana dasar, jaringan transportasi, kelistrikan, air bersih, serta sistem komunikasi menjadi prasyarat mutlak agar fungsi pemerintahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” urainya secara sistematis.
Beliau menegaskan dukungan penuh terhadap arah kebijakan yang mengedepankan kajian objektif dan verifikasi data lapangan. “Keterbukaan untuk menelaah kembali setiap temuan, termasuk karakteristik topografi dan kondisi fisik wilayah, merupakan wujud tata kelola yang bertanggung jawab. Kita tidak boleh mempertahankan pilihan semata karena kesepakatan masa lalu, jika data empiris menunjukkan adanya kendala teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan di masa mendatang. Keputusan yang baik lahir dari keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan fakta ilmiah,” tegasnya.
Terkait usulan pendekatan kawasan terintegrasi yang melibatkan Cibiuk, Cibatu, dan Limbangan, Deden Sopian menilai hal tersebut sejalan dengan teori pengembangan wilayah dan tata ruang nasional. “Keterhubungan antarwilayah melalui koridor jalan nasional serta akses jalur kereta api membentuk sistem jaringan yang saling menguatkan. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya pembagian fungsi kawasan secara rasional: pusat pemerintahan, kawasan perdagangan dan jasa, permukiman, hingga ruang terbuka hijau dapat disusun secara terpadu tanpa saling tumpang tindih. Hal ini akan mencegah terjadinya kesenjangan spasial dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa seluruh proses harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait tata ruang dan pembangunan daerah. “Setiap langkah yang diambil harus memiliki landasan hukum yang sah dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Bidang Kepemerintahan dan Infrastruktur akan mengawal secara mendalam aspek kelayakan administrasi, struktur organisasi pelayanan, hingga rencana induk pengembangan prasarana jangka panjang, agar ibu kota yang terbentuk kelak tidak hanya memenuhi syarat formal, melainkan juga memiliki pondasi yang kokoh secara fungsional dan teknis,” pungkasnya.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
“Ilmu kepemerintahan mengajarkan tata kelola yang tertib; ilmu infrastruktur mengajarkan keterhubungan yang menyatukan. Deden Sopian mengingatkan: ibu kota yang baik adalah yang mampu melayani semua, terhubung dengan baik, dan tumbuh seimbang menurut aturan yang benar. Sebab pemerintahan ada untuk mendekatkan pelayanan, bukan menambah jarak bagi rakyatnya.”
(M.A. Zakariyya SE - Debu Jalanan Gatra)



