Batang HariOpsJurnal.Asia -
Proses sengketa lahan seluas sekitar 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, beredar surat resmi dari PT Berkat Sawit Utama (BSU) tertanggal 13 Juli 2026 yang berisi permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.
Surat bernomor 039/BSU/DIR-GRI/HO-LGL/VII/2026 tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Berkat Sawit Utama, Budi Purwanto. Dalam surat itu, pihak perusahaan meminta agar proses eksekusi ditunda.
Permohonan tersebut muncul di tengah proses hukum sengketa lahan antara PT BSU dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik. Perkara tersebut telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan disebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan MA Nomor 5287 K/Pdt/2025.
(ar)

