Pesawaran,OpsJurnal.Asia -
Kepala Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Gedong Tataan Kecamataan Gedong Tataan,Kabupaten Pesawaran ,Kepala sekolah diduga Telah melakukan perbuatan melanggar hukum permainkan anggaran Dana Bos dengan cara manipulasi dan Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)pada tahun 2024-2025 demi memperkaya diri.
Beberapa narasumber yang di jumpai di lingkungan sekolah berharap tidak ingin di publikasikan namanya ,beberapa narasumber memberi keterangan terhadap media Opsjurnal.asia,Ia pak benar adanya permasalahan dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) ini Sudah cukup lama terjadi dan sudah mencuat namun tidak pernah ada tindak lanjutnya,kami sebagai masyarakat yang ikut memantau Anggaran BOS berharap kepada media Opsjurnal.asia dapat terus mengawal pemberitaan sampai permasalahan dugaan penyimpangan dana BOS yang diduga di lakukan kepala sekolah SMAN 1 Gedong Tataan dapat benar benar di tindak lanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH),"Dan kami pun ketika di butuhkan siap memberi keterangan yang sebenar benar nya,".
Dugaan Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SMAN 1 Gedong Tataan penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini diduga cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Gedong Tataan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Mampu untuk dapat segera menindak lanjuti diduga adanya penyalah gunaan anggaran dana BOS yang terjadi di SMAN 1 Gedong Tataan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Gedong Tataan
Kepala sekolah SMAN 1 Gedong Tataan saat ingin di konfirmasi oleh awak media,beliau tidak pernah mau jumpa di sekolah terkesan menghindar,hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS,Dan hingga sejauh ini awak media akan secepatnya mengkonfirmasi kembali terkait dugaan tersebut.
Tim Investigasi, Media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, "pungkas tim.



