• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    Gudang Penimbunan Solar ilegal Kelas Kakap di Desa Pancasila Diduga Milik Dodi Oknum ASN Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung

    Suara rakyat
    Minggu, 09 Agustus 2026, Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T04:20:01Z
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan,OpsJurnal.Asia -


    Sebuah bangunan permanen dengan pagar hitam yang dijadikan gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar hasil dari melangsir/mengecor di beberapa SPBU yang terletak di kecamatan natar lampung selatan.Gudang yang berlokasi di desa pancasila, kecamataan natar, lampung selatan.Gudang tersebut diduga dimiliki oknum ASN Polisi Pamong Praja bernama Dodi 


    Bangunan yang di jadikan gudang tempat penimbunan Solar ini sudah cukup lama beroperasi, hingga puluhan Ton Solar subsidi dari para pelangsir yang di timbun di gudang tersebut dan gudang itu miliki DODI,untuk kemudian dijual kembali ke pemilik perusahaan industri dengan harga yang lebih tinggi serta keuntungan yang sangat menggiurkan.


    Setiap hari akan terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan Fuso para pelangsir .Warga yang tinggal tidak jauh dari gudang solar ilegal mengatakan " Kami sudah terbiasa dengan aktivitas yang mereka lakukan pak, Polisi terkesan tak perduli apalagi kami sebagai rakyat kecil.Jadi terserah ajalah asal jangan mengganggu kenyamanan warga". Tegas warga, rabu.(9/8/2026)


    Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta mekanisme kontrol lintas institusi.


    Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.


    Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM ilegal yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.


    Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polres Lampung Selatan sesuai kewenangan masing-masing.


    Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.


    Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.

    (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini