Tegak,OpsJurnal.Asia -
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal mendorong pemerintah daerah berani mengambil kebijakan bantuan sosial (bansos) yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat Kota Tegal, tanpa sepenuhnya bergantung pada sistem desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, H. Edi Suripno, S.H., M.H., atau akrab disapa Mas Uyip, saat menghadiri Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ratna, S.Pt., di Jalan Ciliwung, RW 09, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Sabtu (8/8/2026) sore.
Reses Dapil I Kecamatan Tegal Timur tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dinar Marnoto, perwakilan DPUPR Kota Tegal, Lurah Mintaragen Imron Rasyidin, serta ratusan warga Kecamatan Tegal Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ratna menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan menyampaikan aspirasi. Menurutnya, reses merupakan momentum penting bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, dipilihnya RW 09 Kelurahan Mintaragen sebagai lokasi reses memiliki alasan tersendiri. Wilayah tersebut selama ini menjadi salah satu kawasan yang kerap terdampak banjir dan rob, terutama di RT 07, RT 08 dan RT 10.
Ratna mengatakan, pada akhir 2025 lalu, aspirasi warga melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD telah direalisasikan di RT 10. Namun, pengerjaannya belum sepenuhnya selesai karena keterbatasan anggaran.
“Pengerjaannya baru setengah. Ke depan ini akan menjadi perhatian kami di DPRD dan kami harapkan dukungan dari DPUPR untuk kelanjutannya, termasuk pavingisasi dan pembuatan saluran sampai ke jalan raya,” ujar Ratna.
Ia memastikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan infrastruktur dan banjir rob, akan terus dikawal agar mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Mas Uyip Soroti Ketatnya Sistem Desil
Sementara itu, Mas Uyip menyoroti persoalan yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan bantuan sosial yang menggunakan klasifikasi Desil 1 hingga Desil 4.
Menurutnya, penerapan data berbasis desil yang kewenangannya berada di pemerintah pusat sering kali menyulitkan pemerintah daerah, karena kondisi kemiskinan dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah tidak selalu sama.
“Di daerah sangat repot karena kondisi kemiskinan berbeda-beda, sementara pemerintah pusat menetapkan kriteria yang begitu sempit,” tegas Mas Uyip.
Ia mempertanyakan sejauh mana ruang pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan apabila seluruh program bantuan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau seluruh daerah menggunakan desil, pertanyaannya satu, apa fungsi pemerintah daerah? Apa fungsi otonomi daerah? Dan apa fungsi wali kota?” ujarnya.
Menurut Mas Uyip, semangat otonomi daerah seharusnya memberikan ruang kepada kepala daerah dan DPRD untuk mengambil kebijakan berdasarkan karakteristik serta kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kota Tegal memiliki kebijakan perlindungan sosial yang bersumber dari APBD dan dapat diberikan berdasarkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan kebijakan perlindungan kesehatan yang pernah diterapkan di Kota Tegal melalui program Jamkesmas dan Jamkesta.
“Dulu Kota Tegal punya kebijakan sendiri, namanya Jamkesmas dan Jamkesta. Itu jaminan kesehatan kita sendiri dengan APBD kita sendiri. Dalam perlindungan sosial, kita juga bisa mendapatkan kebijakan seperti itu,” jelasnya.
PDI Perjuangan Siapkan Terobosan Lewat Perda
Mas Uyip mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong adanya terobosan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pengentasan kemiskinan.
Ia menyebut, bantuan yang bersumber dari APBN tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Namun, untuk program bantuan yang menggunakan APBD Kota Tegal, pemerintah daerah dinilai harus diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria sesuai kondisi masyarakat Kota Tegal.
“Kalau semuanya menggunakan desil, sementara desil sangat sempit dan kewenangan daerah untuk mengusulkan perubahan juga sangat sempit, padahal situasinya berbeda-beda, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong konsep “otonomi bantuan sosial ala Kota Tegal”, sehingga program perlindungan sosial yang dibiayai APBD dapat lebih tepat sasaran dan responsif terhadap persoalan warga.
“Kami akan memerintahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan terkait bantuan sosial sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu terobosan yang akan diperjuangkan PDI Perjuangan agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ini yang akan menjadi terobosan dan PDI Perjuangan akan mendorong itu. Sumber APBD Kota Tegal harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Tegal,” pungkas Mas Uyip.
Reses Hj. Ratna tersebut pun tidak hanya menjadi forum menyerap aspirasi terkait persoalan banjir dan rob, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai arah kebijakan perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kota Tegal.



