• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sempat Viral di Media Sosial, Tim Gabungan Berhasil Ringkus Pelaku Begal Buruh Pabrik di Majalaya

    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T04:30:07Z
    masukkan script iklan disini



    Bandung,OpsJurnal.Asia -


    Respons cepat jajaran Kepolisian membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polsek Majalaya, Satreskrim Polresta Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang aksinya sempat viral di media sosial setelah menyerang seorang buruh pabrik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.


    Pelaku berinisial MA alias Rian (24) diamankan pada Selasa (28/7/2026) usai menjadi target penyelidikan intensif. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan informasi yang berkembang di masyarakat.


    Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) ketika korban, Endah Lindaeni (47), berjalan kaki sepulang bekerja. Pelaku secara tiba-tiba memiting leher korban sebelum membawa kabur tas yang berisi telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang pribadi. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.


    Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam milik korban, masker, dan celemek.


    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak kriminal ditindak secara tegas. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama ketika bepergian seorang diri, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

    (bs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini