• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bareskrim Polri Tegas: 6 Anggota Satresnarkoba Tangsel DIsikat Penyalahgunaan BB ETOMIDATE

    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T02:16:00Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.Asia -


    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penindakan hukum dengan menangkap enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Keenam personel tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat golongan narkotika jenis Etomidate yang seharusnya disimpan sebagai barang bukti penyidikan.


    Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026). “Polri memiliki komitmen mutlak untuk memberantas peredaran narkotika, tanpa terkecuali. Siapa pun yang melanggar, baik dari luar maupun unsur internal, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas beliau.

     

    Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan laporan masyarakat, diduga kuat Etomidate yang menjadi barang bukti sitaan kasus telah dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan diedarkan di luar prosedur hukum yang berlaku. Etomidate sendiri secara medis merupakan obat anestesi intravena yang hanya boleh digunakan dalam lingkup pelayanan kesehatan resmi, sehingga penyalahgunaannya memiliki risiko yang tinggi dan melanggar tatanan hukum yang berlaku.

     

    Operasi penindakan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB. Keenam anggota yang diamankan kemudian diserahkan kepada Subdit Pengawasan dan Pembinaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Subdit Paminal Bidpropam) Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan kode etik sekaligus proses hukum yang sedang berjalan.

     

    Daftar Anggota Yang Ditangkap:

    1. AKP Pardiman – Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan

    2. Ipda Apip Kurniawan – Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba

    3. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo – Panit Timsus Satresnarkoba

    4. Ipda Oki Wira Pranata – Kanit 1 Satresnarkoba

    5. Ipda Rudy – Panit Baya Satresnarkoba

    6. Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto – Katimsus Satresnarkoba

     

    Dasar Hukum Yang Dijeratkan:

    Secara yuridis, perbuatan tersebut dikualifikasikan ke dalam pasal berlapis:

     

    - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2): Mengedarkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar;

    - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (2): Memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar;

    - KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1: Turut serta melakukan tindak pidana;

    - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Penyalahgunaan wewenang dan merusak nama baik institusi, dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat;

    - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003: Mengatur ketentuan pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia.

     

    Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan ini merupakan peringatan tegas sekaligus wujud nyata upaya pembersihan internal institusi. “Tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Proses hukum akan berjalan transparan dan seluruh hasil penyidikan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.

     

    Saat ini keenam tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Subdit Paminal Polda Metro Jaya, sementara proses penyidikan pidana tetap dilanjutkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Catatan Debu Jalanan Gatra:

    “Hukum adalah benteng negara, dan penegak hukum adalah penjaga benteng itu. Ketika penjaga melanggar aturan yang dijaganya, maka keadilan harus berdiri tegak tanpa pandang siapa yang bersalah. Penindakan ini bukan untuk merusak nama baik institusi, melainkan untuk mengembalikan kemurnian amanah yang diemban demi kepercayaan rakyat.”

     

    Sumber: Keterangan resmi Bareskrim Polri, 27 Juli 2026

    (Zakariyya - Debu Jalanan Gatra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini