Bojonegoro, Jatim | Opini — Bappeda Kabupaten Bojonegoro hari ini memulai pembahasan Dokumen RISPAL.
Langkah awal ini layak diapresiasi sebagai fondasi membangun pengelolaan air limbah yang lebih terarah.
Namun, kualitas perencanaan pada akhirnya diukur dari hasil nyata, bukan banyaknya forum pembahasan.
Sebab, dokumen hanya bernilai ketika mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat setiap hari.
Padahal limbah domestik masih mengancam sungai, lingkungan hidup, serta kesehatan masyarakat luas.
Karena itu, RISPAL harus disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kebutuhan riil, bukan asumsi semata.
Dalam regulasi terbaru, istilah yang lebih lengkap ialah Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan layanan air limbah sebagai urusan wajib daerah.
Selanjutnya, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017 mengatur arah, target, hingga tahapan pelaksanaannya.
Artinya, RISPALD harus menjadi peta jalan pembangunan sanitasi, bukan sekadar dokumen administratif.
Oleh sebab itu, target, pendanaan, kelembagaan, dan prioritas program wajib disusun secara terukur.
Dengan demikian, setiap kebijakan memiliki arah yang jelas sekaligus mudah dievaluasi oleh publik.
Tanpa implementasi yang konsisten, dokumen berisiko berhenti sebagai formalitas yang kehilangan makna.
Sebaliknya, RISPALD akan bernilai ketika mampu mengurangi pencemaran dan memperluas layanan sanitasi.
Pada akhirnya, publik tidak menilai tebalnya dokumen, melainkan manfaat yang benar-benar dirasakan.
Dokumen ini memuat kondisi eksisting, target layanan, pembiayaan, kelembagaan, dan tahapan pelaksanaan.
Keberhasilannya bukan ditentukan saat rapat digelar, melainkan ketika manfaatnya hadir bagi masyarakat.
Penulis: Agus Harianto

