MUSI BANYUASIN, Opsjurnal.asia – Kepolisian Sektor Babat Toman di bawah naungan Polres Musi Banyuasin kembali menegaskan komitmen memberantas praktik usaha migas tanpa izin, dengan berhasil membongkar dua tempat penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) yang beroperasi di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penindakan ini terjadi pada Selasa malam, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saat personel melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan. Kegiatan ini merupakan gabungan langkah pencegahan sekaligus penindakan untuk menekan aktivitas berbahaya yang mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan, serta merugikan keuangan negara.
Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47), petugas mendapati dua orang sedang beroperasi pada tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja tersebut yang masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41) langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sementara di lokasi kedua yang diduga milik orang berinisial HER, ditemukan peralatan lengkap penyulingan, namun pekerja di sana sempat melarikan diri saat menyadari kedatangan aparat.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan, 55 drum berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak olahan, selang, wadah penyimpanan serta peralatan pendukung lainnya. Kedua lokasi juga dipasangi garis polisi untuk keperluan penyelidikan lanjut.
Kini kedua pekerja yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman. Sementara PIR dan HER selaku pemilik lokasi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan aparat terus melakukan pengejaran. Pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hulu dan hilir minyak serta gas bumi tanpa izin resmi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku: “Kami mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil menindak dua lokasi sekaligus. Terhadap yang masih buron, pengejaran akan terus dilakukan sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.”
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa seluruh jajaran kepolisian daerah akan terus memperkuat patroli dan sinergi dengan masyarakat untuk memberantas praktik migas ilegal. Ia juga mengajak warga agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan DPO tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga ketahanan energi nasional, melindungi warga dari bahaya kebakaran dan pencemaran, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang tertib hukum di wilayah Sumatera Selatan.

