Bojonegoro, Jatim - Halo Pembaca! Mengelola usaha parkir memang menjanjikan, tetapi risiko kendaraan hilang tetap perlu diantisipasi.
Karena itu, tak sedikit pengelola memasang tulisan "kehilangan bukan tanggung jawab kami" sebagai pelindung.
Namun, benarkah plang tersebut mampu membebaskan pengelola dari kewajiban hukum saat kendaraan hilang?
Faktanya, hukum justru memandang tulisan itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pelaku usaha parkir.
Sebab, tulisan tersebut termasuk klausula baku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha untuk konsumennya.
Padahal, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 melarang pengalihan tanggung jawab.
Bahkan, Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen menegaskan klausula seperti itu batal demi hukum.
Artinya, ketentuan tersebut dianggap tidak pernah ada serta tidak memiliki kekuatan mengikat bagi konsumen.
Selanjutnya, hubungan hukum antara pengelola parkir dan pengguna dipandang sebagai perjanjian penitipan barang.
Pandangan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 yang menjadi rujukan penting.
Konsekuensinya, penerima titipan wajib menjaga barang sebagaimana menjaga miliknya sendiri dengan penuh kehati-hatian.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penerima titipan.
Dengan demikian, kendaraan yang hilang di area parkir pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengelola.
Lalu bagaimana jika kelalaian dilakukan oleh petugas parkir yang bekerja di bawah pengawasan pengelola?
Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tanggung jawab pemberi kerja atas bawahannya.
Karena itu, kelalaian petugas parkir dalam menjalankan tugas tetap menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
Oleh sebab itu, plang peringatan sepihak tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak ganti kerugian.
Langkah yang lebih tepat ialah memperkuat sistem keamanan sejak kendaraan mulai memasuki area parkir.
Misalnya dengan karcis digital, kamera CCTV, petugas yang terlatih, serta perlindungan asuransi yang memadai.
Dengan pengelolaan yang profesional dan taat hukum, usaha parkir menjadi lebih aman sekaligus terpercaya.
Penulis: Agus Harianto.

