TebingTinggi, OpsJurnal.Asia -
PEMBERITAHUAN RESMI
Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pihak terkait, bahwa:
Terhitung sejak Rabu, 1 Juli 2026, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan dan bukan lagi menjadi wartawan, jurnalis, penulis, anggota, maupun bagian dari OPS JURNAL dalam bentuk dan kapasitas apa pun.
Sehubungan dengan hal tersebut, OPS JURNAL menegaskan bahwa:
Yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas jurnalistik maupun mewakili OPS JURNAL dalam bentuk apa pun.
Segala bentuk aktivitas, permintaan data, konfirmasi, peliputan, kerja sama, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan OPS JURNAL oleh yang bersangkutan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab OPS JURNAL.
Apabila yang bersangkutan masih menggunakan atau memperlihatkan kartu pers, surat tugas, atribut, identitas, maupun mengaku sebagai bagian dari OPS JURNAL, maka masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak lainnya diharapkan tidak memberikan pelayanan atau pengakuan sebagai perwakilan resmi OPS JURNAL.
Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama, logo, atribut, identitas, atau tindakan lain yang mengatasnamakan OPS JURNAL, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Stop Press (Pemberhentian) ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan menjadi pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dipedomani sebagaimana mestinya. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pemimpin Redaksi OPS JURNAL
KAHARUDINSYAH

