• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ir. H. Dede Salahudin, M.M. (Sekretaris Umum PM GATRA): Dasar Hukum Jelas, Moratorium Bukan Penutup Jalan

    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T02:40:05Z
    masukkan script iklan disini

    Garut - Opsjurnal.asia - Sebagian warga Garut memandang wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai “mimpi yang sulit digapai”, mengingat prosesnya terasa panjang dan penuh tantangan. Menanggapi pandangan itu, Ir. Dede Salahudin, M.M. — Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) — memberikan penjelasan mendalam, baik secara filosofis maupun yuridis, saat dihubungi melalui sambungan telepon hari ini oleh Muhammad Agus Zakariyya, S.E., Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat Opsjurnal.asia.

    Menurut kang Dede biasa disapa, pandangan yang menganggap pemekaran hanya mimpi adalah hal yang wajar mengingat dinamika yang dihadapi. Namun, ia mengajak memaknai “mimpi” sebagai tujuan yang butuh ikhtiar, bukan sekadar angan kosong.

     

    “Ambil pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim a.s.: perintah menyembelih putranya dalam mimpi terasa mustahil, namun dengan ketaatan dan kesungguhan, mimpi itu berubah menjadi kenyataan penuh hikmah lewat ibadah qurban. Begitu juga DOB Garut Utara — apa yang tampak sebagai mimpi hari ini, jika dilandasi niat luhur dan aturan yang benar, akan menjelma menjadi kenyataan,” urainya

     

    Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan didasari keinginan semata, melainkan berpegang pada kerangka hukum nasional:

     

    - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan UU No. 1 Tahun 2022) — mengatur syarat, tata cara, dan prosedur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah otonom; menekankan aspek kesiapan administrasi, ekonomi, sosial, budaya, serta potensi wilayah.

    - Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah — merinci persyaratan teknis, verifikasi, dan tahapan pengajuan usulan.

    - Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar kelayakan DOB: meliputi batas wilayah yang pasti, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana, serta dukungan aspirasi masyarakat.

     

    “Seluruh dokumen dan data Garut Utara telah disusun mengikuti standar ini. Artinya, secara hukum usulan ini sah dan memenuhi syarat untuk diperjuangkan,” tegasnya.


    Sering disalahartikan sebagai penutup jalan, kang Dede menjelaskan makna moratorium secara tepat:

     

    - Moratorium adalah kebijakan penundaan sementara, bukan larangan permanen. Ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat guna mengevaluasi efektivitas daerah baru yang sudah terbentuk, memperbaiki regulasi, dan memastikan tidak ada DOB yang dibentuk tanpa kesiapan matang.

    - Dasar hukumnya: Instruksi Presiden dan peraturan turunan Kemendagri yang menekankan “penundaan pembentukan baru sampai evaluasi selesai”, bukan menutup hak usulan yang sudah memenuhi syarat.

    - Bagi wilayah yang telah lengkap syaratnya: Pintu hukum tetap terbuka untuk dikaji ulang saat masa moratorium berakhir atau saat ada kebijakan yang memungkinkan verifikasi lanjutan.

     

    “Moratorium bukan hukuman atau penghalang selamanya. Ia ibarat ‘waktu persiapan’ agar hasilnya lebih berkualitas. Garut Utara justru memanfaatkan masa ini untuk melengkapi segala persyaratan, sehingga saat pintu dibuka, kita sudah siap sepenuhnya,” jelasnya.


    “Dengan landasan hukum yang tercantum jelas, dan makna perjuangan yang terinspirasi nilai luhur, DOB Garut Utara bukan lagi sekadar mimpi — melainkan kewajiban yang harus diwujudkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga,” pungkas Ir. H. Dede Salahudin, M.M

     

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat tetap bersatu, menjaga semangat, dan memahami proses agar tidak terjebak keraguan yang tidak berdasar.


    (M.A. Zakariyya S.E)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini