• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Memaknai Aturan Dan Diskresi Dalam Persiapan Musda XI Partai Golkar Kabupaten Garut

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T11:42:57Z
    masukkan script iklan disini

    Tinjauan Kelembagaan, Kepemerintahan Dan Tata Organisasi Berdasarkan AD/ART Partai Golkar TAHUN 2024

    Kamis, 16 Juli 2026

    Lokasi: Setiap Persimpangan Jalan Kabupaten Garut, Jejak Debu Jalanan Gatra



    Garut - Opsjurnal.asia | Sub Bidang Teknologi Informasi Dan Multimedia - Di sela-sela hembusan angin yang membawa butiran debu di setiap persimpangan jalan Kabupaten Garut, di tengah suasana persiapan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar yang kian memanas, terdapat pesan mendalam yang tak terucap: bahwa kebenaran dan aturan tak akan luntur meski tertutup debu. Dari satu persimpangan ke persimpangan lain, di sudut lorong jalanan hingga pusat keramaian, kami menyambangi M.A. Zakariyya, S.E., Sub Bidang Teknologi Informasi dan Multimedia Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), yang kini menyuarakan pentingnya kepatuhan mutlak pada konstitusi partai demi mendinginkan suhu diskusi yang mengarah pada perpecahan.

     

    Perbincangan yang terjalin di tengah riuhnya lalu lintas dan debu yang berterbangan menyoroti isu krusial yang kini menjadi perdebatan di setiap lapisan kader: munculnya narasi penerapan kebijakan diskresi dalam pencalonan, yang dinilai secara tegas menyimpang dari persyaratan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar Tahun 2024.


    Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Partai Golkar Tahun 2024, ditegaskan dengan tegas bahwa: “Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.”

     

    Selanjutnya, Pasal 16 huruf b Anggaran Dasar mewajibkan setiap anggota untuk: “Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan-peraturan Organisasi Partai GOLKAR.” Sementara Pasal 44 Anggaran Dasar menempatkan AD/ART sebagai norma hukum tertinggi dalam hierarki peraturan organisasi, di atas keputusan-keputusan lainnya.

     

    Penyusunan AD/ART ini sendiri telah disepakati dalam forum tertinggi Musyawarah Nasional dengan dukungan minimal tiga perempat peserta hadir, sehingga memiliki kekuatan konstitusional yang tidak dapat diubah, disiasati, maupun diabaikan semena-mena oleh keputusan sepihak siapapun, tanpa memandang jabatan maupun pengaruhnya di dalam maupun luar organisasi.


    Dalam ilmu kepemerintahan dan hukum administrasi, diskresi didefinisikan sebagai kewenangan mengambil kebijakan yang hanya sah dan diakui keberadaannya apabila memenuhi dua syarat mutlak yang tidak bisa ditawar:

     

    1. Terjadi kekosongan pengaturan yang nyata dalam peraturan perundang-undangan atau aturan organisasi; ATAU

    2. Secara tegas dan eksplisit aturan yang berlaku memberikan wewenang khusus untuk menentukan kebijakan tersebut.

     

    Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi—sebagaimana yang terjadi saat ini—maka kebijakan diskresi yang diambil adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali, serta dapat digugat melalui mekanisme Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Anggaran Dasar, maupun jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan pembatalan keputusan dan sanksi administratif.

     

    Mekanisme Musda, persyaratan pencalonan, serta hak pemilik suara telah diatur secara rinci, spesifik, dan jelas tanpa ruang penafsiran ganda dalam Pasal 39 Anggaran Dasar serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga. Tidak ada celah, tidak ada kekosongan, dan tidak ada peluang untuk menggunakan alasan diskresi guna mengesampingkan syarat yang telah ditetapkan. Siapapun yang memaksakan hal ini, sesungguhnya sedang berusaha membuat aturan baru di luar prosedur yang sah.



    Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga, syarat menjadi kader dan calon pengurus wajib memenuhi ketentuan: berstatus anggota sah, telah mengikuti dan lulus pendidikan kader, serta memiliki kriteria Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT). Selain itu, Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga menegaskan syarat pengurus minimal telah aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun dan lulus pendidikan serta latihan kader bertingkat.

     

    Ketentuan ini bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya; tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada siapapun untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dengan alasan apapun.

     

    Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi tegas tanpa pandang bulu. Pasal 9 ayat 2 huruf c dan d Anggaran Rumah Tangga menyatakan bahwa kader dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melanggar AD/ART maupun keputusan Musyawarah, serta melakukan perbuatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai. Hal ini diperkuat Pasal 23 huruf h Anggaran Dasar yang memberikan wewenang pada Dewan Pimpinan Pusat untuk memberikan penghargaan maupun sanksi secara adil dan tegas, tanpa intervensi pihak lain.

     

    Jika kebijakan diskresi dipaksakan dalam kondisi aturan sudah sangat jelas, hal tersebut sama artinya dengan memperkosa konstitusi organisasi, mencederai rasa keadilan, serta mengabaikan hak konstitusional anggota untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin Pasal 15 Anggaran Dasar. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh seluruh kader.


    Narasi penerapan diskresi serupa pernah diupayakan sebelumnya oleh dua orang Bupati dan satu mantan Sekretaris Daerah di berbagai perhelatan organisasi, namun upaya tersebut selalu berakhir gagal dan tidak pernah terealisasi. Alasannya tunggal: tidak ditemukan landasan hukum maupun celah dalam peraturan organisasi yang membenarkan langkah tersebut. Upaya itu hanya menyisakan kegaduhan, perpecahan, dan citra buruk bagi organisasi yang tersebar ke setiap sudut persimpangan jalan.

     

    Perlu ditegaskan pula bahwa mekanisme Musda Partai Golkar tidak dapat disamakan, tidak bisa diambil contoh, dan tidak boleh dipaksakan dengan mekanisme di partai politik lain. Setiap partai memiliki AD/ART yang disusun sesuai karakter, sejarah, dan kesepakatan internal masing-masing, sehingga pelaksanaannya wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku di tubuh organisasinya sendiri. Mengambil jalan pintas yang tidak sesuai, sama saja dengan membinasakan masa depan organisasi.


    Menyikapi hal tersebut, narasi mengenai penerapan diskresi sebaiknya segera dihentikan dan ditinggalkan, karena hal itulah yang justru menjadi sumber kegaduhan, kecurigaan, dan perpecahan di kalangan internal kader. Persiapan Musda XI sebaiknya kembali berjalan di atas rel kepatuhan mutlak terhadap AD/ART Partai Golkar Tahun 2024, menjunjung tinggi objektivitas persyaratan calon, serta menghormati hak suara yang telah diberikan konstitusi partai kepada seluruh pemilik hak suara.

     

    M.A. Zakariyya, S.E. berharap seluruh elemen kader dapat memandang perhelatan ini dengan kepala dingin, berpedoman pada aturan, dan mengutamakan kemajuan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok sesaat.

     

    “Musda adalah pesta demokrasi internal, bukan ajang memaksakan kehendak. Seperti debu yang akan lenyap bila disapu aturan, ambisi yang melanggar konstitusi pun tak akan pernah bertahan lama. Mari kita main sesuai aturan, atau jangan main sama sekali,” tegasnya di tengah persimpangan jalan yang kembali sepi ditiup angin.

     

    (Acep N Permana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini