Keresahan dan kemarahan warga di Kecamatan Na IX-X kini sudah meluap tak terbendung. Kawasan Kampung Pajak hingga Jalan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu (Koordinat: 2,263064° LU – 99,761469° BT) kini berubah menjadi zona merah peredaran sabu yang tak terkendali. nama bandar besar yakni RID kini bergerak semakin leluasa, mengendalikan transaksi di kebun sawit, rumah warga, hingga jalan umum, seolah hukum tak lagi berdaulat di wilayah ini. Sabtu, 4 Juli 2026
Warga sudah lapor berkali-kali, petugas pernah menyisir sebentar, tapi tak ada penindakan berkelanjutan, tak ada penangkapan terhadap otak utama. Justru setelah operasi reda, RID makin berani mengembangkan jaringan, menyebarkan racun yang memakan masa depan pemuda, merajalelanya pencurian, dan membuat warga hidup dalam ketakutan.
"Kejanggalan semakin tak terbantahkan saat awak media berupaya mencari kejelasan. Pesan konfirmasi telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., namun sama sekali tak mendapatkan balasan, tak ada penjelasan, dan tak ada satu kata pun rencana tindakan. Sikap diam yang mematikan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti bisu yang makin menguatkan dugaan warga, apakah Polsek Na IX-X sengaja memejamkan mata, atau memang tak berdaya melawan tameng perlindungan yang dimiliki para bandar itu?"
“Sudah berbulan-bulan kami lapor. Disisir sebentar saja, hilang lagi. Bandar malah makin berani. Kalau tidak ada yang melindungi dari dalam, mustahil mereka bertahan selama ini tanpa tersentuh! Kami minta Kapolres Labuhanbatu Utara AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dan Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H. turun tangan sendiri. Jangan biarkan kami yang berjuang sendiri!” tegas warga yang tak mau disebut nama demi keselamatan.
Warga menegaskan, mereka tak butuh operasi seremonial yang hanya menangkap kurir kecil. Mereka menuntut bongkar jaringan, tangkap RID beserta seluruh anak buahnya, dan usut tuntas siapa yang memberi perlindungan.
Perbuatan RID, serta siapa pun yang membiarkan atau melindungi kejahatan ini terancam pasal tajam:
✅ Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
*“Setiap orang yang menguasai, memimpin, atau mengedarkan Narkotika Golongan I secara terorganisir, dipidana dengan PENJARA SEUMUR HIDUP atau HUKUMAN MATI, serta denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
✅ Pasal 132 Ayat (2) UU yang Sama
“Barang siapa melindungi, menghalangi penyidikan, atau tidak menindaklanjuti laporan kejahatan narkotika termasuk aparat yang abai dipidana SAMA BERAT dengan pelaku utama.”
✅ Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Menegaskan: Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa, tidak ada alasan keterbatasan, tidak ada keringanan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang siapa pun.
Buktikan bahwa di Na IX-X, keadilan bukan sekadar janji di pesan singkat. Tangkap RID, dan bongkar siapa yang melindungi mereka sekarang juga. Jangan biarkan nama baik Polri ternoda karena diamnya oknum yang membiarkan generasi muda hancur.
Penulis: SAD
