Keresahan masyarakat Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X sudah meledak menjadi tantangan terbuka. Sosok bernama Aimin alias Saimin Hasibuan (AMN), warga Jalan SMA (Kode Lokasi: 7Q55+Q6M, Koordinat: 2,259971° LU – 99,758093° BT), dituding keras sebagai otak utama sekaligus penguasa mutlak peredaran sabu di wilayah tersebut. Ia tidak beroperasi sembunyi-sembunyi, melainkan melakukannya secara terang-terangan di sekitar rumahnya dan di kebun-kebun sawit milik warga, seolah tak ada hukum yang berani menyentuhnya. Sabtu, 3 Juli 2026
Janji APH Hanya Omong Kosong, Masyarakat Ancam Bawa ke Atas Jika Tak Segera Ditindak, Yang paling membuat darah warga mendidih, beberapa bulan lalu Aimin pernah diamankan aparat, namun dalam hitungan hari ia sudah bebas lagi, berjalan santai, dan kembali menjalankan bisnis haramnya seperti tak pernah terjadi apa-apa. Kejadian ini memunculkan satu pertanyaan menusuk: Apakah jeruji penjara dan proses hukum di Na IX-X cuma mainan? Apakah kebebasan Aimin dibeli dengan amplop tebal?
“Semua orang tahu siapa dia, di mana simpanannya, kapan transaksinya. Pernah ditangkap, kok sebentar sudah bebas lagi? Jangan bilang aparat tidak tahu. Kalau tidak ada tameng di belakangnya, mustahil dia seberani ini!” geram warga yang enggan disebut namanya demi keselamatan.
Dampak kehancurannya sudah nyata terasa: pencurian merajalela untuk biaya beli sabu, pemuda putus sekolah, akal sehat tumpul, dan masa depan generasi muda perlahan mati tertelan racun. Selama Aimin berkeliaran bebas, lingkungan Aek Kota Batu bukan lagi tempat tinggal yang aman, melainkan sarang kejahatan yang dikuasai bandar narkoba.
"Ironisnya, saat kejahatan terang-terangan terjadi, mulut yang seharusnya bicara demi keadilan justru terkunci rapat. Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung sama sekali tak merespons upaya konfirmasi. Sikap menutup telinga dan memejamkan mata ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diembannya. Diamnya beliau adalah izin tersirat bagi para bandar untuk terus berkuasa."
"Tidak ada jawaban yang lebih menyakitkan daripada kebisuan pejabat publik. Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung memilih tak menyapa, tak menjawab, dan tak berani bicara. Sebuah gelar sarjana hukum dan jabatan tinggi ternyata tak berarti jika tak punya keberanian menjawab keluhan rakyat. Kebisuan ini berteriak keras: ada sesuatu yang ditakuti, atau ada sesuatu yang dilindungi."
Namun nyatanya, hingga saat ini tidak ada satu langkah nyata pun yang dilakukan. Tidak ada penggerebekan, tidak ada penangkapan, tidak ada penjelasan. Aktivitas Aimin dan jaringannya justru makin berani, membuktikan bahwa jawaban aparat setempat hanyalah omong kosong dan sandiwara belaka.
Masyarakat pun kini angkat bicara lantang dan menantang:
“Kami tantang jajaran Polres Labuhanbatu Utara, Kodim 0209/LB, hingga Polda Sumut: beranikah kalian bongkar jaringan ini sampai ke akarnya? Jangan cuma menangkap pemakai kecil dan kuli antar, tapi beranilah sentuh otak utamanya. Kalau ini terus dibiarkan, kami tidak segan bawa laporan ini sampai ke Bareskrim dan BNN Pusat!”
Perbuatan Aimin Hasibuan, jaringannya, serta siapa pun yang sengaja melindungi, membebaskan, atau memberi kabar untuk menghindari penangkapan, masuk kategori kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman paling tajam menurut undang-undang:
✅ Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
*“Setiap orang yang menjadi otak, mengedarkan, atau menguasai jaringan narkotika Golongan I secara terorganisir dan berkelanjutan, dipidana dengan PENJARA SEUMUR HIDUP atau HUKUMAN MATI, serta denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
✅ Pasal 132 Ayat (2) UU yang Sama
“Barang siapa melindungi, membantu, atau membebaskan pelaku kejahatan narkotika — termasuk oknum aparat yang menyalahgunakan jabatan — dipidana SAMA BERAT dengan pelaku utama, bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.”
✅ Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 KUHP & UU No. 1 Tahun 2026
Menegaskan: Kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. TIDAK ADA KERINGANAN, TIDAK ADA NEGOSIASI, TIDAK ADA PENGECUALIAN. Hukum harus setajam silet tanpa pandang siapa pun.
Selama Aimin masih melenggang bebas, itu adalah bukti pahit bahwa di Na IX-X, hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Uang dan koneksi terasa lebih berkuasa daripada undang-undang negara.
Kapolres Labuhanbatu Utara, ini panggilan terakhir rakyat. Bongkar sarang Aimin sekarang juga, tangkap dia beserta tamengnya, atau biarkan sejarah mencatat di wilayah ini, kejahatanlah yang berkuasa, bukan keadilan.
Penulis : SAD
