• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KDG Bandar Sabu Meranti Omas Berjalan Bebas, Diduga Kanit Reskrim Na IX-X Pura-pura Buta Tuli

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T04:41:28Z
    masukkan script iklan disini

    LABURA – Opsjurnal.Asia
    Rakyat Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, kini tak lagi sekadar kecewa mereka mendidih diliputi amarah. Berulang kali razia digelar, puluhan pengedar kelas rendahan dibawa ke tahanan, namun KDG, sang bandar utama penguasaan peredaran sabu di wilayah itu, justru makin melenggang bebas. Ia bertransaksi terang-benderang di pinggir jalan, di kebun, bahkan di depan mata warga, seolah memiliki kekebalan hukum abadi.
     
    Fakta ini makin mencurigakan karena semua orang tahu siapa KDG, di mana rumahnya, dari mana pasokannya, hingga siapa kaki tangannya. Bahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. kerap melintas di kawasan itu, namun tak pernah menyentuh sang dalang.
     
    Warga menuding tajam Ini bukan ketidaktahuan, ini kesengajaan! Pura-pura buta, pura-pura tuli, seolah sengaja menjaga agar sarang narkoba itu tetap subur. Dugaan kuat mengarah pada adanya perlindungan oknum, di mana jabatan dan seragam disalahgunakan untuk menjaga keamanan bisnis haram KDG, bukan melindungi rakyat.
     
    Saat dimintai konfirmasi, alih-alih menjelaskan, pihak Kanit Reskrim justru menghindar dan bungkam seribu bahasa. Diamnya itu bagi warga adalah bukti nyata ada yang ditutupi.
     
    Jika terbukti bersalah, KDG dan siapa saja yang melindunginya terancam sanksi berat berdasarkan:
     
    1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    - Pasal 114 Ayat (2): "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri atau orang lain..."
    Ancaman: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 Miliar.
    - Pasal 112 Ayat (2): Bagi yang menyalahgunakan atau menguasai Narkotika Golongan I.
    - Pasal 132 Ayat (1): "Setiap orang yang dengan sengaja membantu atau memudahkan kejahatan Narkotika..."
    Ancaman: Sama dengan pelaku utama. Ini menjerat siapa saja—termasuk oknum aparat—yang sengaja menutup mata, memberi informasi, atau melindungi pengedar agar lolos dari jeratan hukum.
    2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi
    Oknum yang sengaja tidak menindaklanjuti laporan atau membiarkan kejahatan terjadi melanggar asas kepatutan, kewajiban jabatan, dan dapat dijerat tindak pidana korupsi jika terbukti ada imbalan uang/jasa.
     
    Warga Meranti Omas menantang Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba : "Jangan cuma tampil di foto, buktikan kinerja! Tangkap KDG sekarang juga, bongkar seluruh jaringannya, dan usut tuntas siapa yang selama ini menjadi tameng pelindungnya siapa pun itu, tanpa pandang bulu!"
     
    Rakyat tak butuh janji manis, tak butuh razia sandiwara yang hanya menangkap orang tak berdaya. Rakyat butuh keadilan nyata.
     
    Ingat Pak Kanit, kejahatan tak berani berjalan tegak jika bukan karena pengawal keadilan yang memilih berdiri diam. Sekarang saatnya memilih: berdiri di sisi hukum, atau ikut terbenam bersama pelindung kejahatan.

    Penulis : Sad
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini