Laporan Khusus Debu Jalanan Gatra
Selasa, 14 Juli 2026
CIBATU – Opsjurnal.asia – Di tengah hiruk-pikuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 3 Garut yang berlangsung di kawasan Jalan Masjid Besar Cibatu, tepatnya samping Koramil Cibatu, Tetesan keringat Debu Jalanan Gatra menyingkap tabir masa lalu yang tersimpan rapi di balik dinding bangunan tua yang berdiri gagah di Kampung Kaum. Inilah Masjid Cibatu Agung, yang dalam tradisi masyarakat setempat juga dikenal sebagai Balai Nyumgcung Cibatu: sebuah monumen sejarah yang menjadi titik temu antara perjuangan keagamaan, administrasi wilayah, dan keluhuran budaya leluhur.
Penelusuran ini dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi 2, yang akrab disapa Kang Iik, yang mengupas fakta sejarah dengan ketelitian keilmuan dan penghayatan mendalam.
Konteks Wilayah dan Waktu: Kewadanaan Cibatu Tempo Dulu
“Secara historis-administratif, perlu ditegaskan bahwa wilayah Kersamanah yang berdiri saat ini adalah hasil pemekaran wilayah belakangan. Pada kurun waktu pembentukan masjid ini, Kewadanaan Cibatu memiliki cakupan kewenangan yang jauh lebih luas, meliputi kawasan Malangbong, Cibatu, dan Sukawening,” papar Dewan Iik membuka analisisnya.
Berdirinya bangunan ini tercatat secara kronologis sejak tahun 1885, pada masa pemerintahan Wedana Rd. Mariyun Wirahadikusumah. Momen ini menempatkan Masjid Cibatu Agung sebagai salah satu bukti material perkembangan peradaban Islam di wilayah Garut Utara pada akhir abad ke-19.
Landasan Yuridis-Sosial: Prinsip Wakaf dan Pengabdian
Pondasi keberadaan masjid ini tidak lepas dari ketulusan pengabdian tokoh agama masa itu. Rd. H. Muhsin, selaku Penghulu Kewadanaan Cibatu, telah mewakafkan sebidang tanah yang menjadi lokasi masjid saat ini. Secara yuridis, akta wakaf tersebut ditetapkan atas nama ayah beliau, Rd. H. Abdul Halim.
“Rd. H. Abdul Halim sendiri merupakan putra dari Rd. Murtadjiah, yang silsilahnya kemudian menyambung erat dengan garis keturunan Dalem Limbangan melalui Tuan Rd. Wangsareja. Hal ini membuktikan bahwa pendirian masjid bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan manifestasi tanggung jawab sosial dan keagamaan yang diemban oleh kalangan elit masyarakat pada masa itu,” urai Kang Iik secara akademis.
Kontinuitas Sejarah: Rantai Keturunan Penjaga Amanah
Sejarah Masjid Cibatu Agung juga terjalin erat dengan kesinambungan generasi penerus, yang hingga kini masih menjaga nilai warisan leluhur:
1. Dari pasangan Rd. H. Muhsin lahir putri Rd. Rafiah Tedjamantri;
2. Rd. Rafiah kemudian meneruskan garis keturunan melalui Rd. Ita Kartika Padmanagara;
3. Dari beliau lahir Rd. Somaskara;
4. Hingga sampai pada generasi kini, diwakili oleh Hikmat Purjana.
“Kontinuitas ini sangat berharga secara ilmiah. Ia menunjukkan bahwa nilai-nilai luhur yang ditanamkan melalui wakaf tanah ini tidak pernah terputus, melainkan diwariskan sebagai amanah mulia dari satu generasi ke generasi berikutnya,” tegasnya.
Relevansi Bagi Generasi Muda
Penemuan sejarah ini menjadi pelajaran berharga bagi siswa SMAN 3 Garut yang sedang mengenal lingkungan sekitar sekolah. Keberadaan masjid ini mengajarkan bahwa kemajuan suatu daerah senantiasa berakar pada keteguhan iman, persatuan, dan penghargaan terhadap warisan masa lalu.
“Mempelajari sejarah Masjid Cibatu Agung berarti kita menghargai identitas diri sendiri. Semoga generasi muda ini mampu melestarikan semangat yang sama, membangun masa depan tanpa melupakan dari mana kita berasal,” pungkas Kang Iik.
(M.A. Zakariyya S.E)


