Garut - Opsjurnal.asia - Deden Sopian S.HI Wakil Ketua Bidang Kepemerintahan Dan Infrastruktur (PM Gatra) menyampaikan tanggapan kritis berbasis kajian kepemerintahan dan kebijakan publik terkait Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027, yang telah dipaparkan Bupati Garut di hadapan DPRD. Fokus utama pengawalan ini tertuju pada dinamika fiskal yang mencerminkan ketidaksinkronan antara proyeksi anggaran total sebesar Rp4,76 triliun dengan target kemandirian daerah yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.
Saat Debu Jalanan Gatra sambangi tempat kediaman Kadungora Garut, Deden. Sopian, S.HI., Wakil Ketua Bidang Kepemerintahan Dan Infrastruktur PM Gatra, Sabtu, 18 Juli 2026, menjelaskan bahwa partisipasi ini merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin dalam sistem tata kelola negara.
“Pertanyaan yang kami ajukan bukan sekadar kritikan, melainkan verifikasi terhadap konsistensi kebijakan fiskal, perencanaan pembangunan, dan kewajiban konstitusional daerah. Mengingat substansi yang dikaji berkaitan dengan prinsip keuangan negara, optimalisasi sumber daya, serta amanat undang-undang, maka penjelasan resmi dan terukur mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, Bapenda, dan BPKAD,” tegasnya.
Secara akademis dan administratif, PM Gatra menyoroti sejumlah poin krusial yang memerlukan klarifikasi terbuka:
1. Rincian teknis alokasi anggaran yang benar-benar ditujukan untuk layanan dasar publik dan penguatan struktur ekonomi daerah;
2. Alasan kebijakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap bertahan di angka 16,8 persen, sama persis dengan tahun sebelumnya, tanpa terobosan yang signifikan;
3. Strategi optimalisasi potensi pajak sumber daya alam, pemanfaatan aset daerah, dan retribusi yang diketahui masih jauh dari potensi aktual;
4. Jalan yang diambil pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta peraturan turunannya, yaitu belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja;
5. Penempatan nasib 6.571 PPPK paruh waktu serta ratusan relawan kebersihan, di mana peningkatan kesejahteraan mereka perlu dipastikan masuk dalam skala prioritas pembangunan manusia.
Lebih lanjut, Deden Sopian menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah permintaan tambahan, melainkan syarat mutlak Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
“Transparansi dan akuntabilitas anggaran adalah fondasi legitimasi kebijakan. Masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan, asumsi, dan langkah konkret di balik setiap angka, karena APBD bukan milik pengurus semata, melainkan amanah seluruh rakyat yang dampaknya akan dirasakan selama bertahun-tahun ke depan,” pungkasnya.
PM Gatra berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat menyajikan data dan penjelasan secara terbuka, objektif, dan komprehensif, sehingga arah pembangunan daerah dapat dipahami, diawasi, dan didukung bersama.
(M.A. Zakariyya S.E)

